Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan Klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan Klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan

Minggu, 01 Maret 2015

PENGEMIS DI TRAFFIC LIGHT DI RAZIA SATPOL PP



SATPOL PP merazia PGOT khususnya pengemis yang mangkal di traffic light

Sejumlah PGOT yang terjaring razia dibawa ke Satpol PP


PGOT yang terjaring razia diidentifikasi dan dilakukan pembinaan oleh anggota SATPOL PP
Sejumlah PGOT khususnya pengemis yang mangkal di beberapa titik perempatan lampu merah (traffic light) di wilayah Kota Cilacap diamankan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cilacap, Sabtu (28/2). Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dengan pengemis yang hendak dirazia tersebut. Saat dua mobil Satpol PP datang, beberapa pengemis yang sedang meminta-minta di lampu merah, langsung panik dan melarikan diri agar tidak tertangkap petugas.Dalam razia tersebut, petugas berhasil menggelandang 6 orang pengemis. Mereka langsung diangkut ke Kantor Satpol PP untuk di data dan diberikan pembinaan serta membuat surat pernyataan. Kepala Satpol PP Cilacap, Ditiasa Pradipta, SH, M.Si melalui Kabid Tibum Tramas menjelaskan, razia digelar karena banyaknya laporan dari masyarakat yang terganggu dengan aksi mereka karena mengemis di perempatan lampu merah yang membahayakan keselamatan dan mengganngu ketertiban berlalu lintas."Kami rutin menggelar razia semacam ini. Nah kebetulan sudah banyak laporan yang masuk. Mereka juga pelaku lama, orang-orang itu saja. Hal ini mengganggu kenyamanan berlalu lintas dan membahayakan keselamatan mereka," katanya. Indarto menambahkan, jelang penilaian tahap 2 (PII) Adipura, pihaknya akan semakin menggencarkan razia agar ketertiban Kota terjaga. Sejauh ini, sasaran razia adalah bagi mereka yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2003 tentang K3 dan Perbup Nomor 88 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Tibum Tramas.
"Untuk 6 orang pengemis yang kami amankan, mereka didata, diberikan pembinaan dan surat pernyataan tidak akan melakukan perbuatan  itu lagi. Kami lakukan pembinaan secara persuasif. Kami juga bekerjasama dengan Dinsosnakertrans dalam melakukan pembinaan terhadap mereka. Kami juga menghimbau kepada para pengguna jalan yang berhenti di lampu merah untuk tidak memberikan uang kepada mereka, lebih baik sumbangkan uang anda kepada orang yatim atau lewat lembaga amil zakat dan shodaqoh yang menyalurkannya", katanya.      

Jumat, 27 Februari 2015

RAKOR SINERGITAS PEMBANGUNAN BIDANG PEMERINTAHAN DI PERBATASAN JABAR-JATENG


Pejabat Bupati Pangandaran (H. Endjang Novandy) dan Sekretaris Bappeda Kabupaten Cilacap (Sumbowo) menjadi Narasumber didampingi Kepala BKPP IV Provinsi Jawa Barat pada acara Rakor Sinergitas Pembangunan Bidang Pemerintahan daerah Perbatasan di Pangandaran.


Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah IV Provinsi Jawa Barat melaksanakan Rapat Koordinasi Sinergitas Pembangunan Bidang Pemerintahan di Daerah Perbatasan Jawa Barat-Jawa Tengah pada Tanggal 25-26 Februari 2015 bertempat di Ruang Rapat Tourism Information Centre (TIC) Kabupaten Pangandaran, Jl. Tolgate No. 01 Pangandaran. Maksud dan Tujuan Rakor adalah menyamakan persepsi dan mengetahui kebijakan pemerintah, permasalahan serta upaya pemecahan masalah yang terjadi dalam pelaksanaan sinergitas pembangunan di bidang pemerintahan di Daerah Perbatasan Jabar-Jateng.
Peserta Rakor adalah SKPD/OPD, Camat dan Kepala Desa di Daerah Perbatasan dari Kabupaten Ciamis, Pangandaran, Kota Banjar dan Kabupaten Cilacap dengan jumlah peserta sebanyak 50 orang, yang terdiri dari : Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,  Kepala Bappeda,    Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Satpol PP, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Camat dan Kepala Desa di daerah Perbatasan.
Pada Rakor tersebut dipaparkan materi  “Kebijakan Pemda Kabupaten Pangandaran dalam Percepatan Pembangunan Bidang Pemerintahan di Daerah Perbatasan Jabar-Jateng” oleh Pejabat Bupati Pangandaran (H. Endjang Novandy). Pada sesi kedua juga dipaparkan materi ““Kebijakan Pemda Kabupaten Cilacap dalam Percepatan Pembangunan Bidang Pemerintahan di Daerah Perbatasan Jabar-Jateng” oleh Sekda Kabupaten Cilacap yang diwakili Kepala Bappeda Kabupaten Cilacap
Hasil rakor antara lain : Permasalahan Bidang Pemerintahan yang sering terjadi di daerah perbatasan, antara lain : masalah administrasi kependudukan seperti pindah, nikah, TKI, BPJS dll. Tingginya kerawanan/gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat seperti kasus pencurian, geng motor, PKL, peredaran uang palsu, PSK, penegasan batas daerah, dll. Kawasan perbatasan kurang mendapat perhatian dari pemerintah, capaian IPM masih rendah, kualitas pelayanan publik masih rendah, sarana dan prasarana publik bidang kesehatan dan pendidikan belum memenuhi standarisasi, aksesibilitas rendah, terbatasnya daya saing, penataan ruang kewilayahan perbatasan, dll. 
Sehubungan dengan keluarnya UU Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat, yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Ciamis, maka desa dan kecamatan yang berada di wilayah perbatasan Kabupaten Ciamis dengan Kabupaten Cilacap yaitu Mangunjaya, Padaherang dan Kalipucang dalam Permendagri No 2 Tahun 2009  masuk ke Kabupaten Ciamis, perlu diajukan ke Kemendagri untuk dirubah menjadi Kabupaten Pangandaran.
Untuk mengurangi kesenjangan antar daerah, meningkatkan pelayanan umum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta untuk mendorong kelancaran dalam melakukan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di daerah perbatasan, perlu dibangun sebuah kawasan pertumbuhan kerjasama regional serta kawasan andalan regional yang dikembangkan sesuai dengan rencana tata ruang yang diserasikan dengan kondisi, potensi dan aspirasi daerah perbatasan, serta perlu dibangun kesepakatan kerjasama antar daerah perbatasan di Jawa Barat dan Jawa Tengah.

PSIKOTIK JALANAN (PGOT) DI RAZIA SATPOL PP

PGOT dibersihkan dan dicukur rambutnya oleh Anggota Pol PP
Dalam rangka cipta kondisi tibum tramas dan mendukung keindahan kota untuk mempertahankan Adipura, Satpol PP Kabupaten Cilacap pada Jumat (27/2) melaksanakan razia PGOT khususnya psikotik jalanan di wilayah Cilacap Kota. Pada razia tersebut berhasil dijaring beberapa PGOT yang sedang berada di beberapa titik ruas jalan protokol. Kasatpol PP melalui Kasubid Penertiban Rohwanto mengatakan bahwa razia PGOT secara rutin dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi dan mendukung keindahan kota. "PGOT khususnya psikotik jalanan biasanya kondisinya sangat memprihatinkan, kadang ada yang tanpa busana berjalan di jalanan", kata Rohwanto. Setelah dirazia PGOT kemudian dibawa ke Satpol PP untuk dibersihkan, kemudian dicukur rambutnya, diberikan pakaian yang lebih pantas dan diberikan makan. "Yang mengherankan, keberadaan PGOT selalu saja ada dan berkeliaran, seperti ada sengaja mengirim ke kota". Satpol PP mengajak peran serta masyarakat untuk ikut membantu dalam rangka pemberian informasi manakala melihat ada PGOT yang berkeliaran.
Anggota Satpol PP sedang membersihkan PGOT yang terjaring razia


PGOT setelah dibersihkan dan dicukur di berikan pakaian yang layak

PGOT diberi makan

SATPOL PP TERTIBKAN REKLAME LIAR

     
ANGGOTA SATPOL PP sedang menertibkan reklame liar yang dipasang di pohon ayoman.
Puluhan spanduk dan banner liar ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cilacap, Kamis (26/2) kemarin. Reklame dicopot karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 26 Tahun 2003 Tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K-3).
     Kepala Satpol PP Cilacap Ditiasa Pradipta didampingi Kasubid Penertiban Rohwanto, Kamis (26/2) mengatakan reklame yang dicopot karena tak berizin dan pemasangan yang keliru. "Ada yang berizin tapi pemasangannya keliru," katanya, kemarin. Keliru karena ada yang dipasang dipohon ayoman, taman kota, sarana dan prasarana umum, melintang di jalan serta tempat-tempat yang terlarang. Sehingga mengotori keindahan kota. "Setiap minggu kita tertibkan, agar reklame-reklame tidak sembarangan di pasang", ujar Ditiasa. Razia reklame dan spanduk yang melanggar ini dilakukan di sekitar Kota Cilacap, seperti di kompleks Alun-alun, taman kota, dan jalan-jalan protokol.
     Langkah penertiban sebenarnya merupakan langkah akhir dari Satpol PP dalam menindak para pelanggar Perda. Berdasarkan Standar Operasional Prosedur langkah-langkah yang ditempuh antara lain persuasif edukatif/pembinaan, diberikan teguran dan peringatan, dan upaya terakhir adalah penertiban non yustisial. Bahkan jika tetap melanggar beberapa kali maka Satpol PP akan melimpahkan atau membuat Laporan Kejadian kepada PPNS untuk dilakukan upaya Yustisial berupa persidangan tipiring pelanggaran Perda.




JALAN AHMAD YANI JADI KAWASAN TERTIB PERDA/PERKADA

Wakil Gubernur Jawa Tengah Heru Sudjatmoko didampingi Kasatpol PP Provinsi Jawa Tengah Arief Irwanto pada saat Pengukuhan Kader Siaga Trantib Kabupaten Cilacap masa kerja 2014-2017 di Pendopo Kabupaten Cilacap
Jalan Ahmad Yani Cilacap dijadikan Kawasan Tertib Perda/Perkada
     
     Jalan Ahmad Yani yang berada pada Wilayah Kelurahan Tambakreja, Sidakaya dan Tegalreja Kecamatan Cilacap Selatan menjadi Kawasan Tertib Perda/Perkada. Sepanjang kawasan ini harus bebas dari Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT), Pedagang Kaki Lima (PKL), pengamen dan Reklame liar. 
     Kasatpol PP Kabupaten Cilacap, Ditiasa Pradipta melalui Kabib Tibum Tramas, Indarto mengatakan Kawasan Tertib ini mulai dari perempatan Alun-Alun Cilacap sampai perempatan Klentengan. Adapun Perda/Perbup yang mengatur Kawasan Tertib tersebut antara lain Perda No 5 Tahun 2004 tentang PKL dan Perda No 26 Tahun 2003 Tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan serta Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. 
     Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Anggota Satpol PP Cilacap dan Kader Siaga Tramtib (KST) dari tiga kelurahan di wilayah Kecamatan Cilacap Selatan, beberapa waktu yang lalu menyosialisasikan kawasan tertib itu. Mereka menyebarkan brosur kepada pengendara yang berada di sekitar Alun-Alun Cilacap. Tidak hanya itu, dengan menggunakan pengeras suara Satpol PP juga menghimbau kepada masyarakat untuk ikut turut serta dalam pengawasannya. Masyarakat dapat membantu mengawasi dan melaporkan setiap terjadi potensi dan gangguan tibum tramas kepada Satpol PP melalui nomor telepon 534093.
     Kepala Seksi Tibum Tramas Satpol PP Provinsi Jawa Tengah Tri Prasetyaningtyas, di sela-sela kegiatan mengatakan, Satpol PP tidak mampu melakukan pengawasan sendiri. Mereka mengajak serta masyarakat untuk ikut membantu menyukseskan Kawasan Tertib Perda/Perkada ini. (Roh)
Brosur Kawasan Tertib

Minggu, 17 Februari 2013

Bintek Pemantapan Peran Satpol PP dalam Penegakkan Perda Tahun 2013




Sebanyak 110 orang anggota Satpol PP Kabupaten / Kota se Jawa Tengah mengikuti  Bintek Pemantapan Peran Satpol PP dalam Penegakkan Perda Tahun 2013. Satpol PP Kabupaten Cilacap sendiri mengikutsertkan dua orang anggotanya yaitu Sunardi selaku PPNS dan Pamungkas Sigit Widodo, Amd selaku Pelaksana Satpol PP Kabupaten Cilacap.

 Bintek yang dilaksanakan di Patra Convention Hotel Semarang diselenggarakan oleh Satpol PP Provinsi Jateng, berlangsung dari tanggal 04 s/d 07 Pebruari 2013.

Adapun maksud dan tujuan diselenggarakan Bintek tersebut adalah :

 Maksud

Memberikan Bimbingan Teknis Penegakkan Perda bagi Anggota Satpol PP sebagai bekal pelaksanaan tugas dalam proses penanganan pelanggaran perda.

Tujuan

Meningkatkan pengetahuan, wawasan, ketrampilan dalam teknis pemberkasan pelanggaran perda bagi anggota Satpol PP

 MATERI dan NARASUMBER

Teori berasal dari :

Direktorat Pol PP dan Linmas Ditjen PUM Kemendagri

Materi        :

  1. Kebijakan Kementrian Dalam Negeri Dalam Mendukung Upaya Penegakkan Perda di Daerah.
  2.  Strategi Peningkatan Kapasitas SDM Pol PP sebagai Pembantu Kepala Daerah dalam Penegakkan Perda.
  3.  Efektifitas Penegakkan Perda di Daerah melalui Operasionalisasi PPNS secara optimal.

Dit Reskrim Polda Jateng

Materi        :             

  1. Hubungan Tata Cara Kerja Polri dan PPNS.
  2.  Penyidikan Perda oleh PPNS

Korwas PPNS Polda Jateng

Materi        :

Administrasi Penyidikan.

Praktik Pemberkasan Pelanggaran Perda “ Dalam Acara Pemeriksaan Biasa “ terhadap Pelanggar Perda di Wilayah Kota Pekalongan yaitu :

  1. Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Pekalongan.
  2.  Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Izin Mendirikan Bangunan.

Dalam Praktik Pemberkasan, peserta dibagi menjadi 6 kelompok, masing-masing kelompok membuat 1 (satu) berkas dalam acara biasa, dengan pembagian 
  1.  Kelompok Ganjil, memberkas pelanggaran masalah Lingkungan Hidup.
  2.  Kelompok Genap, memberkas pelanggaran masalah IMB.

Paparan Hasil Pemberkasan :

Setiap kelompok memaparkan hasil latihan pemberkasan dalam acara biasa untuk mendapatkan tanggapan atau koreksi dari Instruktur Dit Reskrim dan Korwas PPNS Polda Jateng.

Rabu, 30 Januari 2013

Ngaku Satpol PP Provinsi, PNS Gadungan Dibekuk



Satpol PP Cilacap Selasa malam (29/1) menangkap seorang laki-laki yang menjadi PNS gadungan dan mengaku bertugas sebagai anggota Satpol PP Provinsi Jateng. PNS gadungan bernama Aris Munandar berusia 38 tahun ini diketahui merupakan warga Desa Karangturi - Kecamatan Mrebet – Kabupaten Purbalingga.

Ia ditangkap di sebuah rumah makan sekitar Terminal bis Cilacap. Saat penangkapan pelaku mengenakan pakaian preman namun setelah digeledah tasnya petugas menemukan satu stel pakaian keki dinas Provinsi Jateng berikut sebuah kartu identitas PNS palsu, serta sejumlah berkas survey harga, buku tabungan, dan lain-lain. PNS palsu ini langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Cilacap - Hari Winarno menjelaskan Aris ditangkap karena keberadaannya yang sempat meresahkan dan pernah dikeluhkan sejumlah pegawai. Berkedok sebagai PNS ini Aris seolah menjalankan tugasnya sebagai penegakan disiplin PNS. Ia kerap mendatangi tempat-tempat perbelanjaan dan menegur PNS yang dijumpainya belanja pada jam kerja. Tak hanya itu Satpol PP juga menerima laporan jika Aris sering menyambangi warung-warung disekitar dinas instansi dan tak jarang meninggalkan hutang hingga mencapai 500 ribu rupiah.

Hari mengatakan sebenarnya sudah sejak beberapa waktu lalu pihaknya berupaya menangkap PNS gadungan ini. Namun upaya tersebut baru berhasil pada Selasa malam tadi.

Rencananya dari Satpol PP  PNS gadungan ini akan diserahkan ke polisi untuk diperiksa lebih lanjut. PNS gadungan ini juga diketahui telah memiliki seorang anak.

Dari hasil konfirmasi petugas Satpol PP ke pihak keluarganya Aris Munandar adalah jebolan kelas  2 sebuah SMA di Purbalingga yang selama ini hanya menjadi pengguran.  Untungnya menurut Hari sejauh ini belum ada laporan korban penipuan atas aksi konyol Aris ini.

Sementara Aris Munandar –PNS gadungan asal Purbalingga membantah jika disebut melakukan penipuan. Dalam keterangannya di kantor Satpol PP siang tadi Aris berkelit sejauh ini apa yang dilakukan hanya memantau para PNS yang berkeliaran di pusat perbelanjaan pada jam kerja. Ia menolak jika disebut melakukan pemerasan dan meminta uang dari PNS. Berkali-kali diinterogasi mengenai tujuannya datang ke Cilacap ia bergeming dan tetap menyebut hanya ingin memantau kinerja PNS.

Untuk itu Hari mengimbau masyarakat mewaspadai aksi-aksi PNS gadungan dan tidak segan melaporkannya kepada Satpol PP. Sebab setiap kali ada pemeriksaan ataupun penangkapan terhadap PNS dipastikan pihaknya selalu mengantongi surat perintah.

Jumat, 19 Oktober 2012

Langgar Perda, Puluhan Orang Disidang

Hakim Pengadilan Negeri Cilacap siang tadi kembali mengadili 73 orang yang melakukan pelanggaran sejumlah Perda Kabupaten Cilacap.

Mereka adalah para pelanggar perda yang digaruk Satpol PP dalam razia penegakan Perda selama lima bulan terakhir.

Sidang dalam tindak pidana ringan atau tipiring itu digelar di aula Satpol PP Cilacap dan dipimpin hakim Budiarto.

Namun sayangnya dari 73 pelanggar perda yang dipanggil ke persidangan hanya 56 yang datang.
Itupun ada diantaranya ada yang mewakilkan.

Kepala Satpol PP - Paulus Triyanto menegaskan 73 warga yang disidangkan itu merupakan pelanggar dari tujuh perda yang ditegakan dalam razia rutin .

Diantaranya pelanggar Perda Nomor 5 tahun 2004 tentang PKL - 20 orang, pelanggar Perda nomor 1 tahun 2009 tentang Irigasi – 4 orang pelanggar Perda HO nomor 16 tahun 2002 - 8 orang.

Selanjutnya 4 pelanggar perda rumah makan dan enam orang diketahui melanggar perda retribusi usaha kepariwisataan nomor 5 tahun 2008.

Satpol PP juga menggaruk 10 orang PSK dari sejumlah tempat prostitusi.
Mereka diketahui melanggar Perda nomor 23 tahun 2003  dan pelanggar Perda nomor 26 tahun 2003 tentang K3 ada empat.

Diantara sanksi yang diketahui adalah pelanggar perda tentang irigasi yang dikenai denda 50 ribu.
Menurut Paulus pelanggaran perda ini  baru pertama kali ditegakkan.

Yakni penggunaan tanah sempadan irigasi di luar ketentuan yang ada di daerah Kesugihan. Sedangkan para PSK dikenai kurungan 15 hari dengan masa percobaan selama 2 bulan. Untuk pelanggar perda K3 dikenai sanksi denda antara 200 sampai 300 ribu rupiah per orang.

Sebenarnya ada 15 pelanggar lain yang terkena razia Perda Miras.
Namun karena ancamanan di atas tiga bulan maka sidang dilakukan di Pengadilan Negeri melalui penuntut umum.

Paulus menjelaskan penegakan perda merupakan agenda rutin disamping kegiatan persuasive edukatif yang selalu dilaksanakan sebelum razia. (idp/san/191012)

Penegakan Perda, Satpol PP Kabupaten Cilacap Jadi Acuan Daerah Lain




Penegakan peraturan daerah (Perda) di Cilacap yang menyangkut perda perizinan, K3, Ketertiban dan lainnya masih kurang efektif. Karena penegakan perda itu baru menyentuh 60-70 persen dari tindak pelanggaran yang ada."Ini tidak lepas dari luasnya wilayah Kabupaten Cilacap, yang emrupakan kabupaten terluas di Jawa Tengah,"ujar Kepala Satpol PP Cilacap Paulus Triyanto didampingi Sekretaris Indardi, Jumat (19/10).

Untuk itu, kedepan pihaknya akan melakukan sidang ditempat dapat dalam merazia para pelanggar perda di daerah-daerah. "Jadi lokasi sidang minimal ada di Kecamatan atau distrik, sehingga gampang dijangkau para pelanggar perda yang terazia,"lanjutnya.

Diakuinya, selama ini penegakan perda masih hanya berkutat di sekitar wilayah eks Kotatip Cilacap dan kecamatan terdekat. Diantaranya, Kecamatan Kroya, Sampang, Maos, Adipala, Kesugihan, Jeruklegi dan Kawunganten. Hal itu terlepas dari banyaknya para pelanggar perda di sejumlah kecamatan itu.

Seperti dalam penegakan sejumlah perda yang disidangkan pada Jumat (19/10). Sedikitnya 105 pelanggar yang disidangkan dengan tindak pidana ringan (Tipiring) sebagian besar berasal dari Kecamatan Cilacap Selatan, Cilacap Tengah, Cilacap Utara dan Kesugihan. Mereka dinyatakan melanggar Perda nomor 1 tahun 2009 tentang Irigasi, Perda nomor 23 tahun 2003 tentang pemberantasan Pelacuran, Perda nomor26 tahun 2010 tentang K3 dan perda tentang pedagang kaki lima.

Jumat, 11 Mei 2012

ANGGOTA SATPOL PP CILACAP IKUTI BINTEK PENEGAKAN PERDA



Sejumlah 60 anggota Satuan Polisi Pamong Praja/Satpol PP Kabupaten Cilacap dan delapan orang satpol PP dari Aceh, Muaro Jambi, Kota Jambi dan Agam, mulai Rabu (9/05) mengikuti bimbingan teknis penegakan perda.

Bintek yang berlangsung selama tiga hari, dibuka oleh Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji dalam satu acara digedung jalabumi Pemkab Cilacap. Hadir dalam kesempatan tersebut, Direktur Pol PP Linmas Ditjen Pum Kemendagri, sejumlah pejabat Pemkab Cilacap dan undangan lain. 

Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap, Paulus Trianto, bintek dimaksudkan untuk memberi bekal pengetahuan dan kemampuan praktis mengenai mekanisme penanganan penegakan Perda retribusi daerah, dan meningkatkan kualitas SDM aparat pemerintah untuk peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai standar kinerja yang diharapkan. 

Bintek mengetengahkan materi teori dan praktek. Materi teori meliputi, pembinaan dari Direktur Pol PP Linmas Ditjen Pum Kemendagri, pembinaan penegakkan perda, penyelenggaraan Tibumtranmas dari Kasatpol PP Provinsi Jawa Tengah, pemahaman Perda Pajak daerah dan mekanisme penegakannya, system dan prosedur pelayanan perijinan, mekanisme pemberkasan terhadap pelanggar perda, teknik menghitung pajak, dan mekanisme operasi penegakan perda. Sedang materi praktek meliputi, pemberkasan perkara pelanggaran perda, praktek operasi lapangan dan persidangan pelanggaran perda.
Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji dalam kesempatan tersebut mengatakan, keberadaan Satuan Polisi Pamong praja merupakan salah satu kekuatan terdepan yang dapat diandalkan dalam menciptakan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah, serta menjamin kelancaran roda pemerintahan dan pembangunan. 

Oleh karena itu, lanjut Bupati, Satpol PP dituntut harus memahami dasar hukum dan pijakan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pembinaan ketentraman dan ketertiban umum, yang salah satunya sebagai aparat terdepan dalam penegakan Perda.

Selasa, 01 November 2011

Dirjen Pemerintahan Umum Depdagri menghadiri Persidangan Pelanggaran Perda di Satpol PP Kabupaten Cilacap

Dalam konteks otda, pemda dituntut memaksimalkan Jumlah PADnya, melalui Peraturan Daerah (perda) sebagai instrumen utamanya, memiliki karakteristik yang bersifat mengatur hubungan antara pemda, masyarakat  dan stakeholder lokal seperti dunia usaha. Pada titik ini perda dapat menjadi meningkatkan perekonomian melalui perda pajak dan restribusi untuk menjadi kesejahteraan masyarakat. Sebagai tindak lanjutnya diadakan penegakan Perda  melalui Persidangan pelanggar perda di Aula Kantor Satpol PP dan Linmas Kabuap[ten Cilacap, Jumat (28/10/011). Sidang itu menghadirkan hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Cilacap. Para pelanggar yang disidang tersebut adalah mereka yang terjaring operasi perda ketertiban umum (tibum) dan perda restibusi, yang sangsinya kurang dari tiga (3) bulan. Dari data yang terangkum, para pelanggar antara lain pelanggar Perda No. 5 Tahun2004 tentang Pedagang kaki Lima (PKL) sebanyak 70 orang, Pelanggar perda No. 23 tahun 2003 tentang pelacuran sebanyak 29 orang, lalu pelanggar perda Ijin Membangun Bangunan (IMB) sebanyak 13 orang, pelanggar perda restribusi daerah (10), pelanggar perda restribusi obyek pariwisata / Salon (23) dan kolam renang (1) , pelanggar  perda pajak kendaraan (3), pelanggar perda ijin Penggilingan padi  /Huller (6).

Para pelanggar perda, dikemukakan hakim PN, Nenden Rika Puspitasari SH, rata-rata disebabkan ketidaktahuan, mungkin kurangnya sosialisasi, mereka mengganggap remeh, mungkin karena dendanya yang rendah, jadi untuk memberikan efek jera sangat kecil. “Perda ini perlu ditinjau ulang, agar tidak mengulangi lagi. Harapannya perijinan dipermudah agar masyarakat tidak malas ajukan  ijin”. Demikian penjelasannya.  Menurut Kabid penegakan perda, Indardi, sidang ini merupakan hasil operasi kegiatan rutin, sebenarnya ada operasi penegakan 10 perda , jumlah yang di undang pihaknya ada 526 orang pelanggar, sudah diputus oleh Ibu hakim, denda PKL 25 Ribu sampai dengan 60 ribu, sedang untuk kolam renang dendanya 150 ribu. “Dipersidangan ini juga terdapat tambahan hasil operasi gabungan dengan Polres dan Dishub, para pelanggar ketertiban lalu lintas, di Satpol PP cuma persidangangannya, koridor nya ada di lantas, pelanggar ini sebanyak 33 orang. Persidangan ini semata-mata untuk kesadaran masyarakat akan aturan-aturan dimasyarakat dan untuk meningkatkan PAD.” Demikian ungkapnya.

Dalam kesempatan itu Kepala Satpol PP dan Linmas Kabupten Cilacap, Paulus Triyanto SE, menyampaikan, belum semua kabupaten kota, Satpol PP nya  melaksanakan kegiatan penegakan perda dengan menggelar persidangan. Gelar sidang pelanggar perda, dihadiri Dirjen Pemerintahan Umum (PUM) Depdagri, turut serta sebagai peninjau dan melakukan studi banding antara lain, Kepala Satpol PP dari Propinsi Bengkulu, kepala Satpol PP Bangka belitung Propinsi sumetra Utara, kepala Bidang Satpol PP Propinsi jatim, Staff satpol PP Bengkulu, kepala satpol PP Kabupaten alor Nusatenggara timur, Kepala Satpol PP kota Sidoarjo, Satpol PP dari pasaman barat sumbar. “setelah dapat melihat langsung dari dekat, proses pemberkasan, melihat persidangan, terkait pelanggaran dengan harapan bisa diterapkan di propinsi maupun dikabupaten tersebut.” terangnya.

Minggu, 23 Oktober 2011

Satpol PP Bakal Gelar Operasi Besar-Besaran



Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap Paulus Triyanto mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya bakal menggelar razia besar-besaran dalam rangka menegakkan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ada.

“Akhir bulan Oktober ini kita akan lakukan penertiban besar-besaran. Mulai dari pedagang kaki lima, rumah makan, ijin gangguan, pajak reklame hingga galian c. Operasi ini dalam rangka menegakkan 10 Perda yang sudah ada,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap, Paulus Triyanto.

Disebutkan Perda tersebut antara lain Perda Izin Gangguan (HO), Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Perda Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Perda Izin Rumah Makan, Perda Izin Tebang, Perda Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3), Perda Pelacuran, Perda Kaki 5, Perda Galian C dan Perda Pajak Reklame.

“Khusus Perda Galian C itu ada dua perda yakni izin galian c dan pajak galian c,” terangnya.
Menurutnya, operasi tersebut dilakukan secara serentak dengan melakukan penyisiran di wilayah Cilacap Kota dan sejumlah kecamatan. Selama operasi berlangsung, lanjut Paulus, pihaknya dibantu personel Satpol PP dari Kabupaten / Kota lain.

“Kebetulan pada saat bersamaan kita kedatangan tamu Satpol PP dari berbagai Kabupaten / Kota untuk melihat langsung operasi. Mereka ingin belajar dari Satpol PP Cilacap, sehingga mereka nantinya dilibatkan langsung,” ujarnya.

Selain operasi terhadap 10 Perda tersebut, Paulus menambahkan, pihaknya juga menggelar operasi gabungan bersama Polres Cilacap mengenai pajak kendaraan bermotor yang sudah kedaluwarsa.