Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan Klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan Klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Rabu, 11 Maret 2015

The Meaning of "ngerti"


Satpol PP siapa yang tidak tahu!Semua orang pasti mengetahui apa itu Satpol PP dan anehnya ketika mereka ditanya apa itu Satpol PP sontak mereka menjawab ( seperti sudah ada yang mencuci otak mereka) "tukang gusur". Apa iya Satpol PP itu "tukang gusur"?iseng- iseng saya sercing-sercing tanya sana- sini, dari mulai orang pinter, orang tua, orang pinter yang sudah tua bahkan orang yang sudah benar- benar tua dan tidak pinter.
Merasa belum mendapatkan jawaban yang memuaskan akhirnya saya putuskan untuk mengikuti saran dari teman untuk membeli gula, kopi "buat si mbah", kata teman saya.
Ini hasilnya..
Inilah penampakannya..keren yaa..?










 Mantabzzz.....
 Coolll...
 Muncul lagi pertanyaan dalam benak saya."Masa sih tukang gusur seperti ini?"










 Kalau ini lha "Tukang Gusur" (tunggu kasur)

Atau mungkin ini ya broo..
Orang yang sok asik itu orang yang belum kenal tapi sudah manggil- manggil "broo.."
betul ngga broo..?
Check this out
1. Polisi : Badan/Aparatur Pemerintah yg bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum;
2. Polisi Pamong Praja : Polisi yg mengawasi dan mengamankan Keputusan Pemerintah di
    wilayahnya; 
3. Pamong : pengasuh, pendidik, pengurus
4. Praja : kota / negeri

Pengertian Polisi Pamong Praja menurut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010: 
 
Polisi Pemerintah Daerah yg mengawasi ketaatan masyarakat, badan hukum & aparatur dlm 
melaksanakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati dengan mengedepankan kepamongan (Asuh 
dan didik) serta memelihara Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (tibum dan trammas).
  
1.     Tugas Pokok 
      Menegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan 
      ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. 
 
2.     Fungsi 
      a.     penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah, Peraturan
            Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat 
            serta perlindungan masyarakat.;
      b.     pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
      c.     pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman 
            masyarakat;
      d.     pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat;
      e.   pelaksanaan koordinasi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala
            Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentram n masyarakat dengan 
            Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah,
            dan/atau aparatur lainnya;
       f.   pengawasan terhadap masyarakat, aparatur atau badan hukumagar mematuhi dan 
            menaati Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
       g.  pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan 
            fungsinya

3.     Kewenangan
a.     Menertibkan dan menindak warga masyarakat atau badan hukum yang mengganggu ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum.
b.     Melakukan pemeriksaan terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang melakukan pelanggaran Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah.
c.  Melakukan tindakan Represif non Yustisial terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang melakukan pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah.

4.     Kewajiban
a.  Menjunjung tinggi norma hukum, norma agama dan hak azasi manusia dan norma-norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat.
b.   Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mergganggu ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum.
c.    Melaporkan kepada Kepolisian Negara atas ditemukannya atau patut diduga adanya tindak pidana yang bersifat pelanggaran atau kejahatan.
d.   Menyerahkan kepada PPNS atas ditemukannya atau patut diduga adanya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah.
 I<3U
 
 Maaf nda tahu, pak..

Bener, kan..
Satpol PP itu bukanlah tukang gusur
peace..  

Senin, 02 Maret 2015

THE CIVIL POLICE SERVICE UNIT (SATUAN POLISI PAMONG PRAJA)

The Civil Service Police Unit
The Civil Service Police Unit, or in Indonesian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), is an Indonesian local governmental law-enforcement body operated by the Department of Home Affairs (Depatemen Dalam Negeri). Its members are known as "public order officers" or "local municipal officers".
The Civil Service Police Unit (Satpol PP) and the Indonesian National Police (POLRI) are specifically different. The Civil Service Police Unit (Satpol PP) duties are to assist the local regional head (city and/or state) of the government affairs in the field of Security and Public Order which is to enforce regulations of the region, they are under the Department of Home Affairs. The Indonesian National Police or POLRI duties are to law enforce, protection and serving of the people, investigation and prevention of crime, control disturbance and social deviation of an area (city, province/state, and country), response for public matters, etc, they are directly under the auspices of the president of the republic of Indonesia and do not represent from a particular governmental ministry/department.
This Law Enforcement is active in Indonesia and is available in every city or province of the country like the Police and Military. The Indonesian Civil Service Police Unit or in Indonesian known as Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) duties are:
1.        Take action to illegal street vendors, street beggars, and other kinds of problem which disturb the public condition
2.        Take action to illegal residential areas which are not legally agreed by the city mayor
3.        Supervision and security for protocol activities
4.        Controlling and supervising points of public entertainment
5.        Implementing of the control of government and public facilities dysfunction
6.        Taking action and anticipating massive crowds/riots who are against the order and regulations from the city mayor
7.        Supervision of the public to abide by and comply with local city/area rules and regulations ordered by the city mayor
8.        Supervising the public by the order of the local city mayor
9.        etc
For those who have been accused of the violation of the Indonesian National constitutional laws and regulations are the responsibility of the National Police to arrest and take action, which the Civil Service Police Unit responsibility is only to implement the tasks of the regional local government to deal with those who have violated the regulations of the region.

Kamis, 28 Februari 2013

SEJARAH SATPOL PP



Satuan Polisi Pamong Praja, disingkat Satpol PP, adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Satpol PP dapat berkedudukan di Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. 

  • Di Daerah Provinsi, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah 
  •  Di Daerah Kabupaten/Kota, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah
Sejarah

Polisi Pamong Praja didirikan di Yogyakarta pada tanggal 3 Maret 1950 moto Praja Wibawa, untuk mewadahi sebagian ketugasan pemerintah daerah. Sebenarnya ketugasan ini telah dilaksanakan pemerintah sejak zaman kolonial. Sebelum menjadi Satuan Polisi Pamong Praja setelah proklamasi kemerdekaan dimana diawali dengan kondisi yang tidak stabil dan mengancam NKRI, dibentuklah Detasemen Polisi sebagai Penjaga Keamanan Kapanewon di Yogjakarta sesuai dengan Surat Perintah Jawatan Praja di Daerah Istimewa Yogyakarta  untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Pada tanggal 10 November 1948, lembaga ini berubah menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja. 

Di Jawa dan Madura Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk tanggal 3 Maret 1950. Inilah awal mula terbentuknya Satpol PP. dan oleh sebab itu, setiap tanggal 3 Maret ditetapkan sebagai Hari Jadi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan diperingati setiap tahun.

Pada Tahun 1960, dimulai pembentukan Kesatuan Polisi Pamong Praja di luar Jawa dan Madura dengan dukungan para petinggi militer /Angkatan Perang.

Tahun 1962 namanya berubah menjadi Kesatuan Pagar Baya untuk membedakan dari korps Kepolisian Negara seperti dimaksud dalam UU No 13/1961 tentang Pokok-pokok Kepolisian.

Tahun 1963 berubah nama lagi menjadi Kesatuan Pagar Praja. Istilah Satpol PP mulai terkenal sejak pemberlakuan UU No 5/1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Pada Pasal 86 (1) disebutkan, Satpol PP merupakan perangkat wilayah yang melaksanakan tugas dekonsentrasi.

Saat ini UU 5/1974 tidak berlaku lagi, digantikan UU No 22/1999 dan direvisi menjadi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 148 UU 32/2004 disebutkan, Polisi Pamong Praja adalah perangkat pemerintah daerah dengan tugas pokok menegakkan perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sebagai pelaksanaan tugas desentralisasi.

Rabu, 20 Februari 2013

Wajah Kota Cilacap Tempo Dulu

Tanggal 21 Maret Tahun 2015 ini Kabupaten Cilacap sudah memasuki usia 159 tahun. Berbagai kemajuan dalam berbagai hal sudah kita rasakan dan nikmati bersama. Pernahkah Anda membayangkan seperti apa wajah kota Cilacap ratusan tahun yang lalu, saat Anda belum lahir? Silakan nikmati foto-foto kondisi kota Cilacap tempo dulu dibawah ini. 

 Pantai Cilacap tahun 1917

 Pasar Cilacap tahun 1908

Pasar Cilacap Tempo Doeloe

 Pelabuhan Karantina tahun 1908

 Stasiun Cilacap 1908

 Kaliyasa dilihat dari Brug Menceng tahun 1908

 Rumah Asisten Residen Cilacap tahun 1900

Selasa, 19 Februari 2013

Keindahan Pulau Nusakambangan dalam Sentuhan Seni

Mendengar nama Pulau Nusakambangan kesan yang ada di pikiran Anda mungkin sebuah pulau yang menyeramkan karena  dI pulau tersebut terdapat beberapa LP  untuk para napi dengan kasus berat. Makanya tidaklah mengherankan jika  sering muncul konotasi menyeramkan tentang pulau Nusakambangan yang terletak di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Namun kalau Anda mengunjunginya sendiri, ternyata pulau ini menyimpan Sejuta Pesona yang menakjubkan.

Bagi Anda yang belum pernah mengunjungi pulau Nusakambangan atau melihat pulau Nusakambangan dari jarak dekat, silakan nikmati foto-foto Keindahan pulau Nusakambangan dalam Sentuhan Seni dibawah ini yang sudah saya "sulap" dalam bentuk Foto Hidup, sehingga dengan melihat foto-foto Keindahan Pulau Nusakambangan tersebut seolah-olah Anda sedang berada di dekat pulau Nusakambangan.













Edit Foto oleh :

Minggu, 17 Februari 2013

Lestarikan Hutan Pulau Nusakambangan !



Pulau Nusakambangan terletak di sebelah selatan Pulau Jawa dan merupakan pulau kecil terluar yang berbatasan dengan Negara Australia. Di sebelah utara pulau ini terdapat selat dikenal dengan nama Segara Anakan. Selat ini memisahkan Pulau Nusakambangan dengan daratan Pulau Jawa, khususnya dengan Kota Cilacap. Kota Cilacap merupakan kota yang terdekat dan berbatasan langsung dengan kawasan Pulau Nusakambangan. Di sebelah selatan Pulau Nusakambangan berbatasan dengan Samudera Hindia yang terkenal dengan ombaknya yang besar.

Nusakambangan dikenal sebagai kawasan hutan lindung yang banyak menyimpan kekayaan flora dan fauna dengan ciri-ciri khusus. Di pulau itu terdapat hutan seluas 12.106 hektare lebih yang berfungsi sebagai paru-paru dan penyimpan energi. Fungsi dan peranan hutan di pulau itu telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Cilacap, khususnya masyarakat yang tinggal di kawasan Kampung Laut.

Flora di kawasan ini mencakup hutan mangrove (mangrove forest) di Segara Anakan dan hutan tropika (tropical rain florest) di Pulau Nusakambangan. Hutan di Pulau Nusakambangan merupakan hutan alam tropika basah daratan rendah, yang pada kondisi sekarang dapat dikatakan tinggi sebagai relict (sisa akhir) dari yang pernah ada karena di Pulau Jawa, khususnya di Provinsi Jawa Tengah, tipe hutan seperti ini hampir tidak dapat dijumpai lagi. Dengan demikian hutan di Pulau Nusakambangan layak jika disebut sebagai The Last Real Rain forest of Java. Tebaran flora di hutan ini hampir tidak merata. Saat ini, keadaan flora di hutan-hutan ini di beberapa tempat terutama di bagian barat telah mulai mengalami kerusakan. Untuk itu diperlukan suatu usaha pelestarian alam yang memadai di kawasan hutan ini.

Pulau Nusakambangan pernah membuktikan keperkasaannya menjadi benteng bagi Kota Cilacap saat terjadi bencana tsunami pada 17 Juli 2006.

Tapi apakah Nusakambangan akan tetap menjadi benteng jika bencana serupa kembali terjadi, sementara perusakan alam Nusakambangan terus berlangsung?


Foto-foto Keindahan Pulau Nusakambangan