Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan Klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan Klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Jumat, 19 Oktober 2012

Langgar Perda, Puluhan Orang Disidang

Hakim Pengadilan Negeri Cilacap siang tadi kembali mengadili 73 orang yang melakukan pelanggaran sejumlah Perda Kabupaten Cilacap.

Mereka adalah para pelanggar perda yang digaruk Satpol PP dalam razia penegakan Perda selama lima bulan terakhir.

Sidang dalam tindak pidana ringan atau tipiring itu digelar di aula Satpol PP Cilacap dan dipimpin hakim Budiarto.

Namun sayangnya dari 73 pelanggar perda yang dipanggil ke persidangan hanya 56 yang datang.
Itupun ada diantaranya ada yang mewakilkan.

Kepala Satpol PP - Paulus Triyanto menegaskan 73 warga yang disidangkan itu merupakan pelanggar dari tujuh perda yang ditegakan dalam razia rutin .

Diantaranya pelanggar Perda Nomor 5 tahun 2004 tentang PKL - 20 orang, pelanggar Perda nomor 1 tahun 2009 tentang Irigasi – 4 orang pelanggar Perda HO nomor 16 tahun 2002 - 8 orang.

Selanjutnya 4 pelanggar perda rumah makan dan enam orang diketahui melanggar perda retribusi usaha kepariwisataan nomor 5 tahun 2008.

Satpol PP juga menggaruk 10 orang PSK dari sejumlah tempat prostitusi.
Mereka diketahui melanggar Perda nomor 23 tahun 2003  dan pelanggar Perda nomor 26 tahun 2003 tentang K3 ada empat.

Diantara sanksi yang diketahui adalah pelanggar perda tentang irigasi yang dikenai denda 50 ribu.
Menurut Paulus pelanggaran perda ini  baru pertama kali ditegakkan.

Yakni penggunaan tanah sempadan irigasi di luar ketentuan yang ada di daerah Kesugihan. Sedangkan para PSK dikenai kurungan 15 hari dengan masa percobaan selama 2 bulan. Untuk pelanggar perda K3 dikenai sanksi denda antara 200 sampai 300 ribu rupiah per orang.

Sebenarnya ada 15 pelanggar lain yang terkena razia Perda Miras.
Namun karena ancamanan di atas tiga bulan maka sidang dilakukan di Pengadilan Negeri melalui penuntut umum.

Paulus menjelaskan penegakan perda merupakan agenda rutin disamping kegiatan persuasive edukatif yang selalu dilaksanakan sebelum razia. (idp/san/191012)

Penegakan Perda, Satpol PP Kabupaten Cilacap Jadi Acuan Daerah Lain




Penegakan peraturan daerah (Perda) di Cilacap yang menyangkut perda perizinan, K3, Ketertiban dan lainnya masih kurang efektif. Karena penegakan perda itu baru menyentuh 60-70 persen dari tindak pelanggaran yang ada."Ini tidak lepas dari luasnya wilayah Kabupaten Cilacap, yang emrupakan kabupaten terluas di Jawa Tengah,"ujar Kepala Satpol PP Cilacap Paulus Triyanto didampingi Sekretaris Indardi, Jumat (19/10).

Untuk itu, kedepan pihaknya akan melakukan sidang ditempat dapat dalam merazia para pelanggar perda di daerah-daerah. "Jadi lokasi sidang minimal ada di Kecamatan atau distrik, sehingga gampang dijangkau para pelanggar perda yang terazia,"lanjutnya.

Diakuinya, selama ini penegakan perda masih hanya berkutat di sekitar wilayah eks Kotatip Cilacap dan kecamatan terdekat. Diantaranya, Kecamatan Kroya, Sampang, Maos, Adipala, Kesugihan, Jeruklegi dan Kawunganten. Hal itu terlepas dari banyaknya para pelanggar perda di sejumlah kecamatan itu.

Seperti dalam penegakan sejumlah perda yang disidangkan pada Jumat (19/10). Sedikitnya 105 pelanggar yang disidangkan dengan tindak pidana ringan (Tipiring) sebagian besar berasal dari Kecamatan Cilacap Selatan, Cilacap Tengah, Cilacap Utara dan Kesugihan. Mereka dinyatakan melanggar Perda nomor 1 tahun 2009 tentang Irigasi, Perda nomor 23 tahun 2003 tentang pemberantasan Pelacuran, Perda nomor26 tahun 2010 tentang K3 dan perda tentang pedagang kaki lima.