Jumat, 27 Februari 2015

SATPOL PP TERTIBKAN REKLAME LIAR

     
ANGGOTA SATPOL PP sedang menertibkan reklame liar yang dipasang di pohon ayoman.
Puluhan spanduk dan banner liar ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cilacap, Kamis (26/2) kemarin. Reklame dicopot karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 26 Tahun 2003 Tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K-3).
     Kepala Satpol PP Cilacap Ditiasa Pradipta didampingi Kasubid Penertiban Rohwanto, Kamis (26/2) mengatakan reklame yang dicopot karena tak berizin dan pemasangan yang keliru. "Ada yang berizin tapi pemasangannya keliru," katanya, kemarin. Keliru karena ada yang dipasang dipohon ayoman, taman kota, sarana dan prasarana umum, melintang di jalan serta tempat-tempat yang terlarang. Sehingga mengotori keindahan kota. "Setiap minggu kita tertibkan, agar reklame-reklame tidak sembarangan di pasang", ujar Ditiasa. Razia reklame dan spanduk yang melanggar ini dilakukan di sekitar Kota Cilacap, seperti di kompleks Alun-alun, taman kota, dan jalan-jalan protokol.
     Langkah penertiban sebenarnya merupakan langkah akhir dari Satpol PP dalam menindak para pelanggar Perda. Berdasarkan Standar Operasional Prosedur langkah-langkah yang ditempuh antara lain persuasif edukatif/pembinaan, diberikan teguran dan peringatan, dan upaya terakhir adalah penertiban non yustisial. Bahkan jika tetap melanggar beberapa kali maka Satpol PP akan melimpahkan atau membuat Laporan Kejadian kepada PPNS untuk dilakukan upaya Yustisial berupa persidangan tipiring pelanggaran Perda.