Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan Klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan Klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Selasa, 01 November 2011

Info Terkini



Belum ada Info Terkini


Hubungi Kami

Untuk menghubungi kami, silakan lihat image dibawah ini :



Anda dapat juga mengisi Form dibawah ini :


Nama
Email
No.HP/Telepon
Instansi
Perihal

Dirjen Pemerintahan Umum Depdagri menghadiri Persidangan Pelanggaran Perda di Satpol PP Kabupaten Cilacap

Dalam konteks otda, pemda dituntut memaksimalkan Jumlah PADnya, melalui Peraturan Daerah (perda) sebagai instrumen utamanya, memiliki karakteristik yang bersifat mengatur hubungan antara pemda, masyarakat  dan stakeholder lokal seperti dunia usaha. Pada titik ini perda dapat menjadi meningkatkan perekonomian melalui perda pajak dan restribusi untuk menjadi kesejahteraan masyarakat. Sebagai tindak lanjutnya diadakan penegakan Perda  melalui Persidangan pelanggar perda di Aula Kantor Satpol PP dan Linmas Kabuap[ten Cilacap, Jumat (28/10/011). Sidang itu menghadirkan hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Cilacap. Para pelanggar yang disidang tersebut adalah mereka yang terjaring operasi perda ketertiban umum (tibum) dan perda restibusi, yang sangsinya kurang dari tiga (3) bulan. Dari data yang terangkum, para pelanggar antara lain pelanggar Perda No. 5 Tahun2004 tentang Pedagang kaki Lima (PKL) sebanyak 70 orang, Pelanggar perda No. 23 tahun 2003 tentang pelacuran sebanyak 29 orang, lalu pelanggar perda Ijin Membangun Bangunan (IMB) sebanyak 13 orang, pelanggar perda restribusi daerah (10), pelanggar perda restribusi obyek pariwisata / Salon (23) dan kolam renang (1) , pelanggar  perda pajak kendaraan (3), pelanggar perda ijin Penggilingan padi  /Huller (6).

Para pelanggar perda, dikemukakan hakim PN, Nenden Rika Puspitasari SH, rata-rata disebabkan ketidaktahuan, mungkin kurangnya sosialisasi, mereka mengganggap remeh, mungkin karena dendanya yang rendah, jadi untuk memberikan efek jera sangat kecil. “Perda ini perlu ditinjau ulang, agar tidak mengulangi lagi. Harapannya perijinan dipermudah agar masyarakat tidak malas ajukan  ijin”. Demikian penjelasannya.  Menurut Kabid penegakan perda, Indardi, sidang ini merupakan hasil operasi kegiatan rutin, sebenarnya ada operasi penegakan 10 perda , jumlah yang di undang pihaknya ada 526 orang pelanggar, sudah diputus oleh Ibu hakim, denda PKL 25 Ribu sampai dengan 60 ribu, sedang untuk kolam renang dendanya 150 ribu. “Dipersidangan ini juga terdapat tambahan hasil operasi gabungan dengan Polres dan Dishub, para pelanggar ketertiban lalu lintas, di Satpol PP cuma persidangangannya, koridor nya ada di lantas, pelanggar ini sebanyak 33 orang. Persidangan ini semata-mata untuk kesadaran masyarakat akan aturan-aturan dimasyarakat dan untuk meningkatkan PAD.” Demikian ungkapnya.

Dalam kesempatan itu Kepala Satpol PP dan Linmas Kabupten Cilacap, Paulus Triyanto SE, menyampaikan, belum semua kabupaten kota, Satpol PP nya  melaksanakan kegiatan penegakan perda dengan menggelar persidangan. Gelar sidang pelanggar perda, dihadiri Dirjen Pemerintahan Umum (PUM) Depdagri, turut serta sebagai peninjau dan melakukan studi banding antara lain, Kepala Satpol PP dari Propinsi Bengkulu, kepala Satpol PP Bangka belitung Propinsi sumetra Utara, kepala Bidang Satpol PP Propinsi jatim, Staff satpol PP Bengkulu, kepala satpol PP Kabupaten alor Nusatenggara timur, Kepala Satpol PP kota Sidoarjo, Satpol PP dari pasaman barat sumbar. “setelah dapat melihat langsung dari dekat, proses pemberkasan, melihat persidangan, terkait pelanggaran dengan harapan bisa diterapkan di propinsi maupun dikabupaten tersebut.” terangnya.