![]() |
Jalan Ahmad Yani Cilacap dijadikan Kawasan Tertib Perda/Perkada |
Jalan Ahmad Yani yang berada pada Wilayah Kelurahan Tambakreja, Sidakaya dan Tegalreja Kecamatan Cilacap Selatan menjadi Kawasan Tertib Perda/Perkada. Sepanjang kawasan ini harus bebas dari Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT), Pedagang Kaki Lima (PKL), pengamen dan Reklame liar.
Kasatpol PP Kabupaten Cilacap, Ditiasa Pradipta melalui Kabib Tibum Tramas, Indarto mengatakan Kawasan Tertib ini mulai dari perempatan Alun-Alun Cilacap sampai perempatan Klentengan. Adapun Perda/Perbup yang mengatur Kawasan Tertib tersebut antara lain Perda No 5 Tahun 2004 tentang PKL dan Perda No 26 Tahun 2003 Tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan serta Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Anggota Satpol PP Cilacap dan Kader Siaga Tramtib (KST) dari tiga kelurahan di wilayah Kecamatan Cilacap Selatan, beberapa waktu yang lalu menyosialisasikan kawasan tertib itu. Mereka menyebarkan brosur kepada pengendara yang berada di sekitar Alun-Alun Cilacap. Tidak hanya itu, dengan menggunakan pengeras suara Satpol PP juga menghimbau kepada masyarakat untuk ikut turut serta dalam pengawasannya. Masyarakat dapat membantu mengawasi dan melaporkan setiap terjadi potensi dan gangguan tibum tramas kepada Satpol PP melalui nomor telepon 534093.