Penegakan peraturan daerah (Perda) di Cilacap yang menyangkut perda
perizinan, K3, Ketertiban dan lainnya masih kurang efektif. Karena
penegakan perda itu baru menyentuh 60-70 persen dari tindak pelanggaran
yang ada."Ini tidak lepas dari luasnya wilayah Kabupaten Cilacap,
yang emrupakan kabupaten terluas di Jawa Tengah,"ujar Kepala Satpol PP
Cilacap Paulus Triyanto didampingi Sekretaris Indardi, Jumat (19/10).
Untuk itu, kedepan pihaknya akan melakukan sidang ditempat dapat dalam merazia para pelanggar perda di daerah-daerah. "Jadi lokasi sidang minimal ada di Kecamatan atau distrik, sehingga gampang dijangkau para pelanggar perda yang terazia,"lanjutnya.
Diakuinya, selama ini penegakan perda masih hanya berkutat di sekitar wilayah eks Kotatip Cilacap dan kecamatan terdekat. Diantaranya, Kecamatan Kroya, Sampang, Maos, Adipala, Kesugihan, Jeruklegi dan Kawunganten. Hal itu terlepas dari banyaknya para pelanggar perda di sejumlah kecamatan itu.
Seperti dalam penegakan sejumlah perda yang disidangkan pada Jumat (19/10). Sedikitnya 105 pelanggar yang disidangkan dengan tindak pidana ringan (Tipiring) sebagian besar berasal dari Kecamatan Cilacap Selatan, Cilacap Tengah, Cilacap Utara dan Kesugihan. Mereka dinyatakan melanggar Perda nomor 1 tahun 2009 tentang Irigasi, Perda nomor 23 tahun 2003 tentang pemberantasan Pelacuran, Perda nomor26 tahun 2010 tentang K3 dan perda tentang pedagang kaki lima.
Untuk itu, kedepan pihaknya akan melakukan sidang ditempat dapat dalam merazia para pelanggar perda di daerah-daerah. "Jadi lokasi sidang minimal ada di Kecamatan atau distrik, sehingga gampang dijangkau para pelanggar perda yang terazia,"lanjutnya.
Diakuinya, selama ini penegakan perda masih hanya berkutat di sekitar wilayah eks Kotatip Cilacap dan kecamatan terdekat. Diantaranya, Kecamatan Kroya, Sampang, Maos, Adipala, Kesugihan, Jeruklegi dan Kawunganten. Hal itu terlepas dari banyaknya para pelanggar perda di sejumlah kecamatan itu.
Seperti dalam penegakan sejumlah perda yang disidangkan pada Jumat (19/10). Sedikitnya 105 pelanggar yang disidangkan dengan tindak pidana ringan (Tipiring) sebagian besar berasal dari Kecamatan Cilacap Selatan, Cilacap Tengah, Cilacap Utara dan Kesugihan. Mereka dinyatakan melanggar Perda nomor 1 tahun 2009 tentang Irigasi, Perda nomor 23 tahun 2003 tentang pemberantasan Pelacuran, Perda nomor26 tahun 2010 tentang K3 dan perda tentang pedagang kaki lima.