Satpol PP siapa yang tidak tahu!Semua orang pasti mengetahui apa itu Satpol PP dan anehnya ketika mereka ditanya apa itu Satpol PP sontak mereka menjawab ( seperti sudah ada yang mencuci otak mereka) "tukang gusur". Apa iya Satpol PP itu "tukang gusur"?iseng- iseng saya sercing-sercing tanya sana- sini, dari mulai orang pinter, orang tua, orang pinter yang sudah tua bahkan orang yang sudah benar- benar tua dan tidak pinter.
Merasa belum mendapatkan jawaban yang memuaskan akhirnya saya putuskan untuk mengikuti saran dari teman untuk membeli gula, kopi "buat si mbah", kata teman saya.
Ini hasilnya..
Inilah penampakannya..keren yaa..?
Mantabzzz.....
Muncul lagi pertanyaan dalam benak saya."Masa sih tukang gusur seperti ini?"
Kalau ini lha "Tukang Gusur" (tunggu kasur)
Atau mungkin ini ya broo..
Orang yang sok asik itu orang yang belum kenal tapi sudah manggil- manggil "broo.."
betul ngga broo..?
Check this out
1. Polisi : Badan/Aparatur Pemerintah yg bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum;
2. Polisi Pamong Praja : Polisi yg mengawasi dan mengamankan Keputusan Pemerintah di
wilayahnya;
3. Pamong : pengasuh, pendidik, pengurus
4. Praja : kota / negeri
Pengertian Polisi Pamong Praja menurut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010:
Polisi Pemerintah Daerah yg mengawasi ketaatan masyarakat, badan hukum & aparatur dlm
melaksanakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati dengan mengedepankan kepamongan (Asuh
dan didik) serta memelihara Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (tibum dan trammas).
1. Tugas
Pokok
Menegakkan Peraturan Daerah, Peraturan
Kepala Daerah, menyelenggarakan
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
serta perlindungan masyarakat.
2. Fungsi
a.
penyusunan
program dan pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah, Peraturan
Kepala Daerah,
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
serta perlindungan
masyarakat.;
b.
pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan
Kepala Daerah;
c.
pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketentraman
masyarakat;
d.
pelaksanaan
kebijakan perlindungan masyarakat;
e. pelaksanaan
koordinasi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala
Daerah,
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentram n masyarakat dengan
Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah,
dan/atau
aparatur lainnya;
f. pengawasan
terhadap masyarakat, aparatur atau badan hukumagar mematuhi dan
menaati
Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
g. pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan
fungsinya
3. Kewenangan
a.
Menertibkan dan menindak warga masyarakat atau badan hukum yang
mengganggu ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum.
b.
Melakukan pemeriksaan terhadap warga masyarakat atau badan hukum
yang melakukan pelanggaran Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah.
c. Melakukan tindakan Represif non Yustisial terhadap warga
masyarakat atau badan hukum yang melakukan pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau
Peraturan Kepala Daerah.
4. Kewajiban
a. Menjunjung tinggi norma hukum, norma agama dan hak azasi manusia
dan norma-norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat.
b. Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat
mergganggu ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum.
c. Melaporkan kepada
Kepolisian Negara atas ditemukannya atau patut diduga adanya tindak pidana yang
bersifat pelanggaran atau kejahatan.
d. Menyerahkan kepada PPNS atas ditemukannya atau
patut diduga adanya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala
Daerah.
I<3U
Maaf nda tahu, pak..Bener, kan..
Satpol PP itu bukanlah tukang gusur
peace.. |