Rabu, 11 Maret 2015

The Meaning of "ngerti"


Satpol PP siapa yang tidak tahu!Semua orang pasti mengetahui apa itu Satpol PP dan anehnya ketika mereka ditanya apa itu Satpol PP sontak mereka menjawab ( seperti sudah ada yang mencuci otak mereka) "tukang gusur". Apa iya Satpol PP itu "tukang gusur"?iseng- iseng saya sercing-sercing tanya sana- sini, dari mulai orang pinter, orang tua, orang pinter yang sudah tua bahkan orang yang sudah benar- benar tua dan tidak pinter.
Merasa belum mendapatkan jawaban yang memuaskan akhirnya saya putuskan untuk mengikuti saran dari teman untuk membeli gula, kopi "buat si mbah", kata teman saya.
Ini hasilnya..
Inilah penampakannya..keren yaa..?










 Mantabzzz.....

 Coolll...
 Muncul lagi pertanyaan dalam benak saya."Masa sih tukang gusur seperti ini?"










 Kalau ini lha "Tukang Gusur" (tunggu kasur)

Atau mungkin ini ya broo..
Orang yang sok asik itu orang yang belum kenal tapi sudah manggil- manggil "broo.."
betul ngga broo..?
Check this out
1. Polisi : Badan/Aparatur Pemerintah yg bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum;
2. Polisi Pamong Praja : Polisi yg mengawasi dan mengamankan Keputusan Pemerintah di
    wilayahnya; 
3. Pamong : pengasuh, pendidik, pengurus
4. Praja : kota / negeri

Pengertian Polisi Pamong Praja menurut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010: 
 
Polisi Pemerintah Daerah yg mengawasi ketaatan masyarakat, badan hukum & aparatur dlm 
melaksanakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati dengan mengedepankan kepamongan (Asuh 
dan didik) serta memelihara Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (tibum dan trammas).
  
1.     Tugas Pokok 
      Menegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan 
      ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. 
 
2.     Fungsi 
      a.     penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah, Peraturan
            Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat 
            serta perlindungan masyarakat.;
      b.     pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
      c.     pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman 
            masyarakat;
      d.     pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat;
      e.   pelaksanaan koordinasi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala
            Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentram n masyarakat dengan 
            Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah,
            dan/atau aparatur lainnya;
       f.   pengawasan terhadap masyarakat, aparatur atau badan hukumagar mematuhi dan 
            menaati Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
       g.  pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan 
            fungsinya

3.     Kewenangan
a.     Menertibkan dan menindak warga masyarakat atau badan hukum yang mengganggu ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum.
b.     Melakukan pemeriksaan terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang melakukan pelanggaran Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah.
c.  Melakukan tindakan Represif non Yustisial terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang melakukan pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah.

4.     Kewajiban
a.  Menjunjung tinggi norma hukum, norma agama dan hak azasi manusia dan norma-norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat.
b.   Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mergganggu ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum.
c.    Melaporkan kepada Kepolisian Negara atas ditemukannya atau patut diduga adanya tindak pidana yang bersifat pelanggaran atau kejahatan.
d.   Menyerahkan kepada PPNS atas ditemukannya atau patut diduga adanya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah.
 I<3U
 
 Maaf nda tahu, pak..

Bener, kan..
Satpol PP itu bukanlah tukang gusur
peace..