Minggu, 17 Februari 2013

Bintek Pemantapan Peran Satpol PP dalam Penegakkan Perda Tahun 2013




Sebanyak 110 orang anggota Satpol PP Kabupaten / Kota se Jawa Tengah mengikuti  Bintek Pemantapan Peran Satpol PP dalam Penegakkan Perda Tahun 2013. Satpol PP Kabupaten Cilacap sendiri mengikutsertkan dua orang anggotanya yaitu Sunardi selaku PPNS dan Pamungkas Sigit Widodo, Amd selaku Pelaksana Satpol PP Kabupaten Cilacap.

 Bintek yang dilaksanakan di Patra Convention Hotel Semarang diselenggarakan oleh Satpol PP Provinsi Jateng, berlangsung dari tanggal 04 s/d 07 Pebruari 2013.

Adapun maksud dan tujuan diselenggarakan Bintek tersebut adalah :

 Maksud

Memberikan Bimbingan Teknis Penegakkan Perda bagi Anggota Satpol PP sebagai bekal pelaksanaan tugas dalam proses penanganan pelanggaran perda.

Tujuan

Meningkatkan pengetahuan, wawasan, ketrampilan dalam teknis pemberkasan pelanggaran perda bagi anggota Satpol PP

 MATERI dan NARASUMBER

Teori berasal dari :

Direktorat Pol PP dan Linmas Ditjen PUM Kemendagri

Materi        :

  1. Kebijakan Kementrian Dalam Negeri Dalam Mendukung Upaya Penegakkan Perda di Daerah.
  2.  Strategi Peningkatan Kapasitas SDM Pol PP sebagai Pembantu Kepala Daerah dalam Penegakkan Perda.
  3.  Efektifitas Penegakkan Perda di Daerah melalui Operasionalisasi PPNS secara optimal.

Dit Reskrim Polda Jateng

Materi        :             

  1. Hubungan Tata Cara Kerja Polri dan PPNS.
  2.  Penyidikan Perda oleh PPNS

Korwas PPNS Polda Jateng

Materi        :

Administrasi Penyidikan.

Praktik Pemberkasan Pelanggaran Perda “ Dalam Acara Pemeriksaan Biasa “ terhadap Pelanggar Perda di Wilayah Kota Pekalongan yaitu :

  1. Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Pekalongan.
  2.  Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Izin Mendirikan Bangunan.

Dalam Praktik Pemberkasan, peserta dibagi menjadi 6 kelompok, masing-masing kelompok membuat 1 (satu) berkas dalam acara biasa, dengan pembagian 
  1.  Kelompok Ganjil, memberkas pelanggaran masalah Lingkungan Hidup.
  2.  Kelompok Genap, memberkas pelanggaran masalah IMB.

Paparan Hasil Pemberkasan :

Setiap kelompok memaparkan hasil latihan pemberkasan dalam acara biasa untuk mendapatkan tanggapan atau koreksi dari Instruktur Dit Reskrim dan Korwas PPNS Polda Jateng.