Sebanyak 110
orang anggota Satpol PP Kabupaten / Kota se Jawa Tengah mengikuti Bintek
Pemantapan Peran Satpol PP dalam Penegakkan Perda Tahun 2013. Satpol PP
Kabupaten Cilacap sendiri mengikutsertkan dua orang anggotanya yaitu Sunardi
selaku PPNS dan Pamungkas Sigit Widodo, Amd selaku Pelaksana Satpol PP Kabupaten
Cilacap.
Bintek yang dilaksanakan di Patra Convention Hotel Semarang diselenggarakan
oleh Satpol
PP Provinsi Jateng, berlangsung dari tanggal 04 s/d 07 Pebruari 2013.
Adapun maksud
dan tujuan diselenggarakan Bintek tersebut adalah :
Maksud
Memberikan Bimbingan Teknis Penegakkan Perda bagi Anggota
Satpol PP sebagai bekal pelaksanaan tugas dalam proses penanganan pelanggaran
perda.
Tujuan
Meningkatkan pengetahuan,
wawasan, ketrampilan dalam teknis pemberkasan pelanggaran perda bagi anggota
Satpol PP
MATERI
dan NARASUMBER
Teori berasal dari :
Direktorat
Pol PP dan Linmas Ditjen PUM Kemendagri
Materi :
- Kebijakan Kementrian Dalam Negeri Dalam Mendukung Upaya Penegakkan Perda di Daerah.
- Strategi Peningkatan Kapasitas SDM Pol PP sebagai Pembantu Kepala Daerah dalam Penegakkan Perda.
- Efektifitas Penegakkan Perda di Daerah melalui Operasionalisasi PPNS secara optimal.
Dit
Reskrim Polda Jateng
Materi :
- Hubungan Tata Cara Kerja Polri dan PPNS.
- Penyidikan Perda oleh PPNS
Korwas
PPNS Polda Jateng
Materi :
Administrasi Penyidikan.
Praktik
Pemberkasan Pelanggaran Perda “ Dalam Acara Pemeriksaan Biasa “ terhadap
Pelanggar Perda di
Wilayah Kota Pekalongan yaitu :
- Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Pekalongan.
- Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Izin Mendirikan Bangunan.
Dalam Praktik Pemberkasan, peserta
dibagi menjadi 6 kelompok, masing-masing kelompok membuat 1 (satu) berkas dalam
acara biasa, dengan pembagian
- Kelompok Ganjil, memberkas pelanggaran masalah Lingkungan Hidup.
- Kelompok Genap, memberkas pelanggaran masalah IMB.
Paparan
Hasil Pemberkasan :
Setiap kelompok memaparkan
hasil latihan pemberkasan dalam acara biasa untuk mendapatkan tanggapan atau
koreksi dari Instruktur
Dit Reskrim dan Korwas PPNS Polda Jateng.