Pejabat Bupati Pangandaran (H. Endjang Novandy) dan Sekretaris Bappeda Kabupaten Cilacap (Sumbowo) menjadi Narasumber didampingi Kepala BKPP IV Provinsi Jawa Barat pada acara Rakor Sinergitas Pembangunan Bidang Pemerintahan daerah Perbatasan di Pangandaran.
Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah IV
Provinsi Jawa Barat melaksanakan Rapat Koordinasi Sinergitas
Pembangunan Bidang Pemerintahan di Daerah Perbatasan Jawa Barat-Jawa Tengah pada Tanggal 25-26 Februari 2015 bertempat di Ruang Rapat Tourism Information Centre (TIC) Kabupaten Pangandaran, Jl. Tolgate No. 01 Pangandaran. Maksud
dan Tujuan Rakor adalah menyamakan
persepsi dan mengetahui kebijakan pemerintah, permasalahan serta upaya
pemecahan masalah yang terjadi dalam pelaksanaan sinergitas pembangunan di
bidang pemerintahan di Daerah Perbatasan Jabar-Jateng.
Peserta Rakor adalah SKPD/OPD, Camat dan Kepala Desa di
Daerah Perbatasan dari Kabupaten Ciamis, Pangandaran, Kota Banjar dan Kabupaten
Cilacap dengan jumlah peserta sebanyak 50 orang, yang terdiri dari
: Kepala
Dinas Pendidikan, Kepala
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala
Bappeda, Kepala
Dinas Kesehatan, Kepala
Satpol PP, Kepala
Bagian Tata Pemerintahan, Camat
dan Kepala Desa di daerah Perbatasan.
Pada Rakor tersebut dipaparkan materi “Kebijakan Pemda Kabupaten
Pangandaran dalam Percepatan Pembangunan Bidang Pemerintahan di Daerah
Perbatasan Jabar-Jateng” oleh Pejabat Bupati Pangandaran (H. Endjang Novandy). Pada sesi kedua juga dipaparkan materi ““Kebijakan Pemda Kabupaten Cilacap
dalam Percepatan Pembangunan Bidang Pemerintahan di Daerah Perbatasan
Jabar-Jateng” oleh Sekda Kabupaten Cilacap yang diwakili Kepala Bappeda
Kabupaten Cilacap
Hasil rakor antara lain : Permasalahan Bidang Pemerintahan yang sering terjadi
di daerah perbatasan, antara lain : masalah administrasi
kependudukan seperti pindah, nikah, TKI, BPJS dll. Tingginya
kerawanan/gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat seperti kasus
pencurian, geng motor, PKL, peredaran uang palsu, PSK, penegasan batas daerah,
dll. Kawasan perbatasan
kurang mendapat perhatian dari pemerintah, capaian IPM masih rendah, kualitas
pelayanan publik masih rendah, sarana dan prasarana publik bidang kesehatan dan
pendidikan belum memenuhi standarisasi, aksesibilitas rendah, terbatasnya daya
saing, penataan ruang kewilayahan perbatasan, dll.
Sehubungan dengan keluarnya UU Nomor 21 Tahun 2012
Tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat, yang
merupakan pemekaran dari Kabupaten Ciamis, maka desa dan kecamatan yang
berada di wilayah perbatasan Kabupaten Ciamis dengan Kabupaten Cilacap
yaitu Mangunjaya, Padaherang dan Kalipucang dalam Permendagri No 2 Tahun
2009 masuk ke Kabupaten Ciamis,
perlu diajukan ke Kemendagri untuk dirubah menjadi Kabupaten Pangandaran.
Untuk mengurangi kesenjangan antar daerah,
meningkatkan pelayanan umum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
serta untuk mendorong kelancaran dalam melakukan tugas-tugas pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan di daerah perbatasan, perlu dibangun
sebuah kawasan pertumbuhan kerjasama regional serta kawasan andalan
regional yang dikembangkan sesuai dengan rencana tata ruang yang
diserasikan dengan kondisi, potensi dan aspirasi daerah perbatasan, serta
perlu dibangun kesepakatan kerjasama antar daerah perbatasan di Jawa Barat
dan Jawa Tengah.