Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan Klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan Klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Jumat, 27 Februari 2015

RAKOR SINERGITAS PEMBANGUNAN BIDANG PEMERINTAHAN DI PERBATASAN JABAR-JATENG


Pejabat Bupati Pangandaran (H. Endjang Novandy) dan Sekretaris Bappeda Kabupaten Cilacap (Sumbowo) menjadi Narasumber didampingi Kepala BKPP IV Provinsi Jawa Barat pada acara Rakor Sinergitas Pembangunan Bidang Pemerintahan daerah Perbatasan di Pangandaran.


Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah IV Provinsi Jawa Barat melaksanakan Rapat Koordinasi Sinergitas Pembangunan Bidang Pemerintahan di Daerah Perbatasan Jawa Barat-Jawa Tengah pada Tanggal 25-26 Februari 2015 bertempat di Ruang Rapat Tourism Information Centre (TIC) Kabupaten Pangandaran, Jl. Tolgate No. 01 Pangandaran. Maksud dan Tujuan Rakor adalah menyamakan persepsi dan mengetahui kebijakan pemerintah, permasalahan serta upaya pemecahan masalah yang terjadi dalam pelaksanaan sinergitas pembangunan di bidang pemerintahan di Daerah Perbatasan Jabar-Jateng.
Peserta Rakor adalah SKPD/OPD, Camat dan Kepala Desa di Daerah Perbatasan dari Kabupaten Ciamis, Pangandaran, Kota Banjar dan Kabupaten Cilacap dengan jumlah peserta sebanyak 50 orang, yang terdiri dari : Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,  Kepala Bappeda,    Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Satpol PP, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Camat dan Kepala Desa di daerah Perbatasan.
Pada Rakor tersebut dipaparkan materi  “Kebijakan Pemda Kabupaten Pangandaran dalam Percepatan Pembangunan Bidang Pemerintahan di Daerah Perbatasan Jabar-Jateng” oleh Pejabat Bupati Pangandaran (H. Endjang Novandy). Pada sesi kedua juga dipaparkan materi ““Kebijakan Pemda Kabupaten Cilacap dalam Percepatan Pembangunan Bidang Pemerintahan di Daerah Perbatasan Jabar-Jateng” oleh Sekda Kabupaten Cilacap yang diwakili Kepala Bappeda Kabupaten Cilacap
Hasil rakor antara lain : Permasalahan Bidang Pemerintahan yang sering terjadi di daerah perbatasan, antara lain : masalah administrasi kependudukan seperti pindah, nikah, TKI, BPJS dll. Tingginya kerawanan/gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat seperti kasus pencurian, geng motor, PKL, peredaran uang palsu, PSK, penegasan batas daerah, dll. Kawasan perbatasan kurang mendapat perhatian dari pemerintah, capaian IPM masih rendah, kualitas pelayanan publik masih rendah, sarana dan prasarana publik bidang kesehatan dan pendidikan belum memenuhi standarisasi, aksesibilitas rendah, terbatasnya daya saing, penataan ruang kewilayahan perbatasan, dll. 
Sehubungan dengan keluarnya UU Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat, yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Ciamis, maka desa dan kecamatan yang berada di wilayah perbatasan Kabupaten Ciamis dengan Kabupaten Cilacap yaitu Mangunjaya, Padaherang dan Kalipucang dalam Permendagri No 2 Tahun 2009  masuk ke Kabupaten Ciamis, perlu diajukan ke Kemendagri untuk dirubah menjadi Kabupaten Pangandaran.
Untuk mengurangi kesenjangan antar daerah, meningkatkan pelayanan umum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta untuk mendorong kelancaran dalam melakukan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di daerah perbatasan, perlu dibangun sebuah kawasan pertumbuhan kerjasama regional serta kawasan andalan regional yang dikembangkan sesuai dengan rencana tata ruang yang diserasikan dengan kondisi, potensi dan aspirasi daerah perbatasan, serta perlu dibangun kesepakatan kerjasama antar daerah perbatasan di Jawa Barat dan Jawa Tengah.

PSIKOTIK JALANAN (PGOT) DI RAZIA SATPOL PP

PGOT dibersihkan dan dicukur rambutnya oleh Anggota Pol PP
Dalam rangka cipta kondisi tibum tramas dan mendukung keindahan kota untuk mempertahankan Adipura, Satpol PP Kabupaten Cilacap pada Jumat (27/2) melaksanakan razia PGOT khususnya psikotik jalanan di wilayah Cilacap Kota. Pada razia tersebut berhasil dijaring beberapa PGOT yang sedang berada di beberapa titik ruas jalan protokol. Kasatpol PP melalui Kasubid Penertiban Rohwanto mengatakan bahwa razia PGOT secara rutin dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi dan mendukung keindahan kota. "PGOT khususnya psikotik jalanan biasanya kondisinya sangat memprihatinkan, kadang ada yang tanpa busana berjalan di jalanan", kata Rohwanto. Setelah dirazia PGOT kemudian dibawa ke Satpol PP untuk dibersihkan, kemudian dicukur rambutnya, diberikan pakaian yang lebih pantas dan diberikan makan. "Yang mengherankan, keberadaan PGOT selalu saja ada dan berkeliaran, seperti ada sengaja mengirim ke kota". Satpol PP mengajak peran serta masyarakat untuk ikut membantu dalam rangka pemberian informasi manakala melihat ada PGOT yang berkeliaran.
Anggota Satpol PP sedang membersihkan PGOT yang terjaring razia


PGOT setelah dibersihkan dan dicukur di berikan pakaian yang layak

PGOT diberi makan

SATPOL PP TERTIBKAN REKLAME LIAR

     
ANGGOTA SATPOL PP sedang menertibkan reklame liar yang dipasang di pohon ayoman.
Puluhan spanduk dan banner liar ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cilacap, Kamis (26/2) kemarin. Reklame dicopot karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 26 Tahun 2003 Tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K-3).
     Kepala Satpol PP Cilacap Ditiasa Pradipta didampingi Kasubid Penertiban Rohwanto, Kamis (26/2) mengatakan reklame yang dicopot karena tak berizin dan pemasangan yang keliru. "Ada yang berizin tapi pemasangannya keliru," katanya, kemarin. Keliru karena ada yang dipasang dipohon ayoman, taman kota, sarana dan prasarana umum, melintang di jalan serta tempat-tempat yang terlarang. Sehingga mengotori keindahan kota. "Setiap minggu kita tertibkan, agar reklame-reklame tidak sembarangan di pasang", ujar Ditiasa. Razia reklame dan spanduk yang melanggar ini dilakukan di sekitar Kota Cilacap, seperti di kompleks Alun-alun, taman kota, dan jalan-jalan protokol.
     Langkah penertiban sebenarnya merupakan langkah akhir dari Satpol PP dalam menindak para pelanggar Perda. Berdasarkan Standar Operasional Prosedur langkah-langkah yang ditempuh antara lain persuasif edukatif/pembinaan, diberikan teguran dan peringatan, dan upaya terakhir adalah penertiban non yustisial. Bahkan jika tetap melanggar beberapa kali maka Satpol PP akan melimpahkan atau membuat Laporan Kejadian kepada PPNS untuk dilakukan upaya Yustisial berupa persidangan tipiring pelanggaran Perda.




JALAN AHMAD YANI JADI KAWASAN TERTIB PERDA/PERKADA

Wakil Gubernur Jawa Tengah Heru Sudjatmoko didampingi Kasatpol PP Provinsi Jawa Tengah Arief Irwanto pada saat Pengukuhan Kader Siaga Trantib Kabupaten Cilacap masa kerja 2014-2017 di Pendopo Kabupaten Cilacap
Jalan Ahmad Yani Cilacap dijadikan Kawasan Tertib Perda/Perkada
     
     Jalan Ahmad Yani yang berada pada Wilayah Kelurahan Tambakreja, Sidakaya dan Tegalreja Kecamatan Cilacap Selatan menjadi Kawasan Tertib Perda/Perkada. Sepanjang kawasan ini harus bebas dari Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT), Pedagang Kaki Lima (PKL), pengamen dan Reklame liar. 
     Kasatpol PP Kabupaten Cilacap, Ditiasa Pradipta melalui Kabib Tibum Tramas, Indarto mengatakan Kawasan Tertib ini mulai dari perempatan Alun-Alun Cilacap sampai perempatan Klentengan. Adapun Perda/Perbup yang mengatur Kawasan Tertib tersebut antara lain Perda No 5 Tahun 2004 tentang PKL dan Perda No 26 Tahun 2003 Tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan serta Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. 
     Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Anggota Satpol PP Cilacap dan Kader Siaga Tramtib (KST) dari tiga kelurahan di wilayah Kecamatan Cilacap Selatan, beberapa waktu yang lalu menyosialisasikan kawasan tertib itu. Mereka menyebarkan brosur kepada pengendara yang berada di sekitar Alun-Alun Cilacap. Tidak hanya itu, dengan menggunakan pengeras suara Satpol PP juga menghimbau kepada masyarakat untuk ikut turut serta dalam pengawasannya. Masyarakat dapat membantu mengawasi dan melaporkan setiap terjadi potensi dan gangguan tibum tramas kepada Satpol PP melalui nomor telepon 534093.
     Kepala Seksi Tibum Tramas Satpol PP Provinsi Jawa Tengah Tri Prasetyaningtyas, di sela-sela kegiatan mengatakan, Satpol PP tidak mampu melakukan pengawasan sendiri. Mereka mengajak serta masyarakat untuk ikut membantu menyukseskan Kawasan Tertib Perda/Perkada ini. (Roh)
Brosur Kawasan Tertib