
Satuan Polisi Pamong Praja, disingkat Satpol PP, adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam
memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah.
Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Satpol PP dapat
berkedudukan di Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
Di Daerah
Provinsi, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris...