Satuan Polisi Pamong Praja, disingkat Satpol PP, adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam
memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah.
Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Satpol PP dapat
berkedudukan di Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
- Di Daerah Provinsi, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah
- Di Daerah Kabupaten/Kota, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah
Sejarah
Polisi Pamong
Praja didirikan di Yogyakarta pada
tanggal 3 Maret 1950
moto Praja Wibawa, untuk mewadahi sebagian ketugasan pemerintah daerah.
Sebenarnya ketugasan ini telah dilaksanakan pemerintah sejak zaman kolonial.
Sebelum menjadi Satuan Polisi Pamong Praja setelah proklamasi kemerdekaan
dimana diawali dengan kondisi yang tidak stabil dan mengancam NKRI,
dibentuklah Detasemen
Polisi sebagai Penjaga Keamanan Kapanewon di Yogjakarta sesuai
dengan Surat
Perintah Jawatan Praja di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menjaga ketentraman dan
ketertiban masyarakat.
Pada tanggal 10 November 1948,
lembaga ini berubah menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja.
Di Jawa dan
Madura Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk tanggal 3 Maret 1950. Inilah awal
mula terbentuknya Satpol PP. dan oleh sebab itu, setiap tanggal 3 Maret
ditetapkan sebagai Hari Jadi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan
diperingati setiap tahun.
Pada Tahun 1960,
dimulai pembentukan Kesatuan Polisi Pamong Praja di luar Jawa dan Madura dengan
dukungan para petinggi militer /Angkatan Perang.
Tahun 1962
namanya berubah menjadi Kesatuan Pagar Baya untuk membedakan dari korps
Kepolisian Negara seperti dimaksud dalam UU No 13/1961 tentang Pokok-pokok
Kepolisian.
Tahun 1963
berubah nama lagi menjadi Kesatuan Pagar Praja. Istilah Satpol PP mulai
terkenal sejak pemberlakuan UU No 5/1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di
Daerah. Pada Pasal 86 (1) disebutkan, Satpol PP merupakan perangkat wilayah
yang melaksanakan tugas dekonsentrasi.
Saat ini UU
5/1974 tidak berlaku lagi, digantikan UU No 22/1999 dan direvisi menjadi UU No
32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 148 UU 32/2004 disebutkan,
Polisi Pamong Praja adalah perangkat pemerintah daerah dengan tugas pokok
menegakkan perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
sebagai pelaksanaan tugas desentralisasi.