Jumat, 01 Februari 2013
Rabu, 30 Januari 2013
Ngaku Satpol PP Provinsi, PNS Gadungan Dibekuk
08.09
satpolppcilacap
Satpol PP Cilacap Selasa malam (29/1) menangkap seorang laki-laki yang
menjadi PNS gadungan dan mengaku bertugas sebagai anggota Satpol PP
Provinsi Jateng.
PNS gadungan bernama Aris Munandar berusia 38 tahun ini diketahui
merupakan warga Desa Karangturi - Kecamatan Mrebet – Kabupaten
Purbalingga.
Ia ditangkap di sebuah rumah makan sekitar Terminal bis Cilacap. Saat penangkapan pelaku mengenakan pakaian preman namun setelah digeledah tasnya petugas menemukan satu stel pakaian keki dinas Provinsi Jateng berikut sebuah kartu identitas PNS palsu, serta sejumlah berkas survey harga, buku tabungan, dan lain-lain. PNS palsu ini langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Cilacap - Hari Winarno menjelaskan Aris ditangkap karena keberadaannya yang sempat meresahkan dan pernah dikeluhkan sejumlah pegawai. Berkedok sebagai PNS ini Aris seolah menjalankan tugasnya sebagai penegakan disiplin PNS. Ia kerap mendatangi tempat-tempat perbelanjaan dan menegur PNS yang dijumpainya belanja pada jam kerja. Tak hanya itu Satpol PP juga menerima laporan jika Aris sering menyambangi warung-warung disekitar dinas instansi dan tak jarang meninggalkan hutang hingga mencapai 500 ribu rupiah.
Hari mengatakan sebenarnya sudah sejak beberapa waktu lalu pihaknya berupaya menangkap PNS gadungan ini. Namun upaya tersebut baru berhasil pada Selasa malam tadi.
Rencananya dari Satpol PP PNS gadungan ini akan diserahkan ke polisi untuk diperiksa lebih lanjut. PNS gadungan ini juga diketahui telah memiliki seorang anak.
Dari hasil konfirmasi petugas Satpol PP ke pihak keluarganya Aris Munandar adalah jebolan kelas 2 sebuah SMA di Purbalingga yang selama ini hanya menjadi pengguran. Untungnya menurut Hari sejauh ini belum ada laporan korban penipuan atas aksi konyol Aris ini.
Sementara Aris Munandar –PNS gadungan asal Purbalingga membantah jika disebut melakukan penipuan. Dalam keterangannya di kantor Satpol PP siang tadi Aris berkelit sejauh ini apa yang dilakukan hanya memantau para PNS yang berkeliaran di pusat perbelanjaan pada jam kerja. Ia menolak jika disebut melakukan pemerasan dan meminta uang dari PNS. Berkali-kali diinterogasi mengenai tujuannya datang ke Cilacap ia bergeming dan tetap menyebut hanya ingin memantau kinerja PNS.
Untuk itu Hari mengimbau masyarakat mewaspadai aksi-aksi PNS gadungan dan tidak segan melaporkannya kepada Satpol PP. Sebab setiap kali ada pemeriksaan ataupun penangkapan terhadap PNS dipastikan pihaknya selalu mengantongi surat perintah.
Selasa, 01 Januari 2013
Sabtu, 01 Desember 2012
Jumat, 19 Oktober 2012
Langgar Perda, Puluhan Orang Disidang
08.01
satpolppcilacap
Hakim Pengadilan Negeri Cilacap siang tadi kembali mengadili 73 orang
yang melakukan pelanggaran sejumlah Perda Kabupaten Cilacap.
Mereka adalah para pelanggar perda yang digaruk Satpol PP dalam razia penegakan Perda selama lima bulan terakhir.
Sidang dalam tindak pidana ringan atau tipiring itu digelar di aula Satpol PP Cilacap dan dipimpin hakim Budiarto.
Namun sayangnya dari 73 pelanggar perda yang dipanggil ke persidangan hanya 56 yang datang.
Itupun ada diantaranya ada yang mewakilkan.
Kepala Satpol PP - Paulus Triyanto menegaskan 73 warga yang disidangkan itu merupakan pelanggar dari tujuh perda yang ditegakan dalam razia rutin .
Diantaranya pelanggar Perda Nomor 5 tahun 2004 tentang PKL - 20 orang, pelanggar Perda nomor 1 tahun 2009 tentang Irigasi – 4 orang pelanggar Perda HO nomor 16 tahun 2002 - 8 orang.
Selanjutnya 4 pelanggar perda rumah makan dan enam orang diketahui melanggar perda retribusi usaha kepariwisataan nomor 5 tahun 2008.
Satpol PP juga menggaruk 10 orang PSK dari sejumlah tempat prostitusi.
Mereka diketahui melanggar Perda nomor 23 tahun 2003 dan pelanggar Perda nomor 26 tahun 2003 tentang K3 ada empat.
Diantara sanksi yang diketahui adalah pelanggar perda tentang irigasi yang dikenai denda 50 ribu.
Menurut Paulus pelanggaran perda ini baru pertama kali ditegakkan.
Yakni penggunaan tanah sempadan irigasi di luar ketentuan yang ada di daerah Kesugihan. Sedangkan para PSK dikenai kurungan 15 hari dengan masa percobaan selama 2 bulan. Untuk pelanggar perda K3 dikenai sanksi denda antara 200 sampai 300 ribu rupiah per orang.
Sebenarnya ada 15 pelanggar lain yang terkena razia Perda Miras.
Namun karena ancamanan di atas tiga bulan maka sidang dilakukan di Pengadilan Negeri melalui penuntut umum.
Paulus menjelaskan penegakan perda merupakan agenda rutin disamping kegiatan persuasive edukatif yang selalu dilaksanakan sebelum razia. (idp/san/191012)
Penegakan Perda, Satpol PP Kabupaten Cilacap Jadi Acuan Daerah Lain
07.42
satpolppcilacap
Penegakan peraturan daerah (Perda) di Cilacap yang menyangkut perda
perizinan, K3, Ketertiban dan lainnya masih kurang efektif. Karena
penegakan perda itu baru menyentuh 60-70 persen dari tindak pelanggaran
yang ada."Ini tidak lepas dari luasnya wilayah Kabupaten Cilacap,
yang emrupakan kabupaten terluas di Jawa Tengah,"ujar Kepala Satpol PP
Cilacap Paulus Triyanto didampingi Sekretaris Indardi, Jumat (19/10).
Untuk itu, kedepan pihaknya akan melakukan sidang ditempat dapat dalam merazia para pelanggar perda di daerah-daerah. "Jadi lokasi sidang minimal ada di Kecamatan atau distrik, sehingga gampang dijangkau para pelanggar perda yang terazia,"lanjutnya.
Diakuinya, selama ini penegakan perda masih hanya berkutat di sekitar wilayah eks Kotatip Cilacap dan kecamatan terdekat. Diantaranya, Kecamatan Kroya, Sampang, Maos, Adipala, Kesugihan, Jeruklegi dan Kawunganten. Hal itu terlepas dari banyaknya para pelanggar perda di sejumlah kecamatan itu.
Seperti dalam penegakan sejumlah perda yang disidangkan pada Jumat (19/10). Sedikitnya 105 pelanggar yang disidangkan dengan tindak pidana ringan (Tipiring) sebagian besar berasal dari Kecamatan Cilacap Selatan, Cilacap Tengah, Cilacap Utara dan Kesugihan. Mereka dinyatakan melanggar Perda nomor 1 tahun 2009 tentang Irigasi, Perda nomor 23 tahun 2003 tentang pemberantasan Pelacuran, Perda nomor26 tahun 2010 tentang K3 dan perda tentang pedagang kaki lima.
Untuk itu, kedepan pihaknya akan melakukan sidang ditempat dapat dalam merazia para pelanggar perda di daerah-daerah. "Jadi lokasi sidang minimal ada di Kecamatan atau distrik, sehingga gampang dijangkau para pelanggar perda yang terazia,"lanjutnya.
Diakuinya, selama ini penegakan perda masih hanya berkutat di sekitar wilayah eks Kotatip Cilacap dan kecamatan terdekat. Diantaranya, Kecamatan Kroya, Sampang, Maos, Adipala, Kesugihan, Jeruklegi dan Kawunganten. Hal itu terlepas dari banyaknya para pelanggar perda di sejumlah kecamatan itu.
Seperti dalam penegakan sejumlah perda yang disidangkan pada Jumat (19/10). Sedikitnya 105 pelanggar yang disidangkan dengan tindak pidana ringan (Tipiring) sebagian besar berasal dari Kecamatan Cilacap Selatan, Cilacap Tengah, Cilacap Utara dan Kesugihan. Mereka dinyatakan melanggar Perda nomor 1 tahun 2009 tentang Irigasi, Perda nomor 23 tahun 2003 tentang pemberantasan Pelacuran, Perda nomor26 tahun 2010 tentang K3 dan perda tentang pedagang kaki lima.
Jumat, 11 Mei 2012
ANGGOTA SATPOL PP CILACAP IKUTI BINTEK PENEGAKAN PERDA
08.03
satpolppcilacap
Sejumlah 60 anggota Satuan Polisi Pamong
Praja/Satpol PP Kabupaten Cilacap dan delapan orang satpol PP dari
Aceh, Muaro Jambi, Kota Jambi dan Agam, mulai Rabu (9/05) mengikuti
bimbingan teknis penegakan perda.
Bintek yang berlangsung selama tiga hari, dibuka oleh Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji dalam satu acara digedung jalabumi Pemkab Cilacap. Hadir dalam kesempatan tersebut, Direktur Pol PP Linmas Ditjen Pum Kemendagri, sejumlah pejabat Pemkab Cilacap dan undangan lain.
Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap, Paulus Trianto, bintek dimaksudkan untuk memberi bekal pengetahuan dan kemampuan praktis mengenai mekanisme penanganan penegakan Perda retribusi daerah, dan meningkatkan kualitas SDM aparat pemerintah untuk peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai standar kinerja yang diharapkan.
Bintek mengetengahkan materi teori dan praktek. Materi teori meliputi, pembinaan dari Direktur Pol PP Linmas Ditjen Pum Kemendagri, pembinaan penegakkan perda, penyelenggaraan Tibumtranmas dari Kasatpol PP Provinsi Jawa Tengah, pemahaman Perda Pajak daerah dan mekanisme penegakannya, system dan prosedur pelayanan perijinan, mekanisme pemberkasan terhadap pelanggar perda, teknik menghitung pajak, dan mekanisme operasi penegakan perda. Sedang materi praktek meliputi, pemberkasan perkara pelanggaran perda, praktek operasi lapangan dan persidangan pelanggaran perda.
Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji dalam kesempatan tersebut mengatakan, keberadaan Satuan Polisi Pamong praja merupakan salah satu kekuatan terdepan yang dapat diandalkan dalam menciptakan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah, serta menjamin kelancaran roda pemerintahan dan pembangunan.
Oleh karena itu, lanjut Bupati, Satpol PP dituntut harus memahami dasar hukum dan pijakan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pembinaan ketentraman dan ketertiban umum, yang salah satunya sebagai aparat terdepan dalam penegakan Perda.









