Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan Klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan Klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Minggu, 15 Maret 2015

LKj IP Satpol PP Kabupaten Cilacap Tahun 2014

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cilacap Tahun 2014

https://drive.google.com/open?id=0B4z32BACWCTefktoQllNVjlWbXZ2eGYteGIxNzVPT0NTR3VvN0lOVHlObnlwVHpJdlVRSzg&authuser=0 I

I<3U

Rabu, 11 Maret 2015

Terimakasih kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah membantu Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2003 tentang Larangan Minuman Keras.http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/polisi-sita-ratusan-botol-miras/

I<3U

The Meaning of "ngerti"


Satpol PP siapa yang tidak tahu!Semua orang pasti mengetahui apa itu Satpol PP dan anehnya ketika mereka ditanya apa itu Satpol PP sontak mereka menjawab ( seperti sudah ada yang mencuci otak mereka) "tukang gusur". Apa iya Satpol PP itu "tukang gusur"?iseng- iseng saya sercing-sercing tanya sana- sini, dari mulai orang pinter, orang tua, orang pinter yang sudah tua bahkan orang yang sudah benar- benar tua dan tidak pinter.
Merasa belum mendapatkan jawaban yang memuaskan akhirnya saya putuskan untuk mengikuti saran dari teman untuk membeli gula, kopi "buat si mbah", kata teman saya.
Ini hasilnya..
Inilah penampakannya..keren yaa..?










 Mantabzzz.....
 Coolll...
 Muncul lagi pertanyaan dalam benak saya."Masa sih tukang gusur seperti ini?"










 Kalau ini lha "Tukang Gusur" (tunggu kasur)

Atau mungkin ini ya broo..
Orang yang sok asik itu orang yang belum kenal tapi sudah manggil- manggil "broo.."
betul ngga broo..?
Check this out
1. Polisi : Badan/Aparatur Pemerintah yg bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum;
2. Polisi Pamong Praja : Polisi yg mengawasi dan mengamankan Keputusan Pemerintah di
    wilayahnya; 
3. Pamong : pengasuh, pendidik, pengurus
4. Praja : kota / negeri

Pengertian Polisi Pamong Praja menurut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010: 
 
Polisi Pemerintah Daerah yg mengawasi ketaatan masyarakat, badan hukum & aparatur dlm 
melaksanakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati dengan mengedepankan kepamongan (Asuh 
dan didik) serta memelihara Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (tibum dan trammas).
  
1.     Tugas Pokok 
      Menegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan 
      ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. 
 
2.     Fungsi 
      a.     penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah, Peraturan
            Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat 
            serta perlindungan masyarakat.;
      b.     pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
      c.     pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman 
            masyarakat;
      d.     pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat;
      e.   pelaksanaan koordinasi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala
            Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentram n masyarakat dengan 
            Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah,
            dan/atau aparatur lainnya;
       f.   pengawasan terhadap masyarakat, aparatur atau badan hukumagar mematuhi dan 
            menaati Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
       g.  pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan 
            fungsinya

3.     Kewenangan
a.     Menertibkan dan menindak warga masyarakat atau badan hukum yang mengganggu ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum.
b.     Melakukan pemeriksaan terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang melakukan pelanggaran Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah.
c.  Melakukan tindakan Represif non Yustisial terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang melakukan pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah.

4.     Kewajiban
a.  Menjunjung tinggi norma hukum, norma agama dan hak azasi manusia dan norma-norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat.
b.   Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mergganggu ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum.
c.    Melaporkan kepada Kepolisian Negara atas ditemukannya atau patut diduga adanya tindak pidana yang bersifat pelanggaran atau kejahatan.
d.   Menyerahkan kepada PPNS atas ditemukannya atau patut diduga adanya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah.
 I<3U
 
 Maaf nda tahu, pak..

Bener, kan..
Satpol PP itu bukanlah tukang gusur
peace..  

Senin, 02 Maret 2015

THE CIVIL POLICE SERVICE UNIT (SATUAN POLISI PAMONG PRAJA)

The Civil Service Police Unit
The Civil Service Police Unit, or in Indonesian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), is an Indonesian local governmental law-enforcement body operated by the Department of Home Affairs (Depatemen Dalam Negeri). Its members are known as "public order officers" or "local municipal officers".
The Civil Service Police Unit (Satpol PP) and the Indonesian National Police (POLRI) are specifically different. The Civil Service Police Unit (Satpol PP) duties are to assist the local regional head (city and/or state) of the government affairs in the field of Security and Public Order which is to enforce regulations of the region, they are under the Department of Home Affairs. The Indonesian National Police or POLRI duties are to law enforce, protection and serving of the people, investigation and prevention of crime, control disturbance and social deviation of an area (city, province/state, and country), response for public matters, etc, they are directly under the auspices of the president of the republic of Indonesia and do not represent from a particular governmental ministry/department.
This Law Enforcement is active in Indonesia and is available in every city or province of the country like the Police and Military. The Indonesian Civil Service Police Unit or in Indonesian known as Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) duties are:
1.        Take action to illegal street vendors, street beggars, and other kinds of problem which disturb the public condition
2.        Take action to illegal residential areas which are not legally agreed by the city mayor
3.        Supervision and security for protocol activities
4.        Controlling and supervising points of public entertainment
5.        Implementing of the control of government and public facilities dysfunction
6.        Taking action and anticipating massive crowds/riots who are against the order and regulations from the city mayor
7.        Supervision of the public to abide by and comply with local city/area rules and regulations ordered by the city mayor
8.        Supervising the public by the order of the local city mayor
9.        etc
For those who have been accused of the violation of the Indonesian National constitutional laws and regulations are the responsibility of the National Police to arrest and take action, which the Civil Service Police Unit responsibility is only to implement the tasks of the regional local government to deal with those who have violated the regulations of the region.

Minggu, 01 Maret 2015

PENGEMIS DI TRAFFIC LIGHT DI RAZIA SATPOL PP



SATPOL PP merazia PGOT khususnya pengemis yang mangkal di traffic light

Sejumlah PGOT yang terjaring razia dibawa ke Satpol PP


PGOT yang terjaring razia diidentifikasi dan dilakukan pembinaan oleh anggota SATPOL PP
Sejumlah PGOT khususnya pengemis yang mangkal di beberapa titik perempatan lampu merah (traffic light) di wilayah Kota Cilacap diamankan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cilacap, Sabtu (28/2). Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dengan pengemis yang hendak dirazia tersebut. Saat dua mobil Satpol PP datang, beberapa pengemis yang sedang meminta-minta di lampu merah, langsung panik dan melarikan diri agar tidak tertangkap petugas.Dalam razia tersebut, petugas berhasil menggelandang 6 orang pengemis. Mereka langsung diangkut ke Kantor Satpol PP untuk di data dan diberikan pembinaan serta membuat surat pernyataan. Kepala Satpol PP Cilacap, Ditiasa Pradipta, SH, M.Si melalui Kabid Tibum Tramas menjelaskan, razia digelar karena banyaknya laporan dari masyarakat yang terganggu dengan aksi mereka karena mengemis di perempatan lampu merah yang membahayakan keselamatan dan mengganngu ketertiban berlalu lintas."Kami rutin menggelar razia semacam ini. Nah kebetulan sudah banyak laporan yang masuk. Mereka juga pelaku lama, orang-orang itu saja. Hal ini mengganggu kenyamanan berlalu lintas dan membahayakan keselamatan mereka," katanya. Indarto menambahkan, jelang penilaian tahap 2 (PII) Adipura, pihaknya akan semakin menggencarkan razia agar ketertiban Kota terjaga. Sejauh ini, sasaran razia adalah bagi mereka yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2003 tentang K3 dan Perbup Nomor 88 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Tibum Tramas.
"Untuk 6 orang pengemis yang kami amankan, mereka didata, diberikan pembinaan dan surat pernyataan tidak akan melakukan perbuatan  itu lagi. Kami lakukan pembinaan secara persuasif. Kami juga bekerjasama dengan Dinsosnakertrans dalam melakukan pembinaan terhadap mereka. Kami juga menghimbau kepada para pengguna jalan yang berhenti di lampu merah untuk tidak memberikan uang kepada mereka, lebih baik sumbangkan uang anda kepada orang yatim atau lewat lembaga amil zakat dan shodaqoh yang menyalurkannya", katanya.