Selasa, 01 November 2011
Hubungi Kami
19.52
satpolppcilacap
Untuk menghubungi kami, silakan lihat image dibawah ini :
Anda dapat juga mengisi Form dibawah ini :
Dirjen Pemerintahan Umum Depdagri menghadiri Persidangan Pelanggaran Perda di Satpol PP Kabupaten Cilacap
07.52
satpolppcilacap
Dalam konteks otda, pemda dituntut
memaksimalkan Jumlah PADnya, melalui Peraturan Daerah (perda) sebagai
instrumen utamanya, memiliki karakteristik yang bersifat mengatur
hubungan antara pemda, masyarakat dan stakeholder lokal seperti dunia
usaha. Pada titik ini perda dapat menjadi meningkatkan perekonomian
melalui perda pajak dan restribusi untuk menjadi kesejahteraan
masyarakat. Sebagai tindak lanjutnya diadakan penegakan Perda melalui
Persidangan pelanggar perda di Aula Kantor Satpol PP dan Linmas
Kabuap[ten Cilacap, Jumat (28/10/011). Sidang itu menghadirkan hakim
dari Pengadilan Negeri (PN) Cilacap. Para pelanggar yang disidang
tersebut adalah mereka yang terjaring operasi perda ketertiban umum
(tibum) dan perda restibusi, yang sangsinya kurang dari tiga (3) bulan.
Dari data yang terangkum, para pelanggar antara lain pelanggar Perda No.
5 Tahun2004 tentang Pedagang kaki Lima (PKL) sebanyak 70 orang,
Pelanggar perda No. 23 tahun 2003 tentang pelacuran sebanyak 29 orang,
lalu pelanggar perda Ijin Membangun Bangunan (IMB) sebanyak 13 orang,
pelanggar perda restribusi daerah (10), pelanggar perda restribusi obyek
pariwisata / Salon (23) dan kolam renang (1) , pelanggar perda pajak
kendaraan (3), pelanggar perda ijin Penggilingan padi /Huller (6).
Para pelanggar perda, dikemukakan hakim
PN, Nenden Rika Puspitasari SH, rata-rata disebabkan ketidaktahuan,
mungkin kurangnya sosialisasi, mereka mengganggap remeh, mungkin karena
dendanya yang rendah, jadi untuk memberikan efek jera sangat kecil.
“Perda ini perlu ditinjau ulang, agar tidak mengulangi lagi. Harapannya
perijinan dipermudah agar masyarakat tidak malas ajukan ijin”. Demikian
penjelasannya. Menurut Kabid penegakan perda, Indardi, sidang ini
merupakan hasil operasi kegiatan rutin, sebenarnya ada operasi
penegakan 10 perda , jumlah yang di undang pihaknya ada 526 orang
pelanggar, sudah diputus oleh Ibu hakim, denda PKL 25 Ribu sampai dengan
60 ribu, sedang untuk kolam renang dendanya 150 ribu. “Dipersidangan
ini juga terdapat tambahan hasil operasi gabungan dengan Polres dan
Dishub, para pelanggar ketertiban lalu lintas, di Satpol PP cuma
persidangangannya, koridor nya ada di lantas, pelanggar ini sebanyak 33
orang. Persidangan ini semata-mata untuk kesadaran masyarakat akan
aturan-aturan dimasyarakat dan untuk meningkatkan PAD.” Demikian
ungkapnya.
Dalam kesempatan itu Kepala Satpol PP dan
Linmas Kabupten Cilacap, Paulus Triyanto SE, menyampaikan, belum semua
kabupaten kota, Satpol PP nya melaksanakan kegiatan penegakan perda
dengan menggelar persidangan. Gelar sidang pelanggar perda, dihadiri
Dirjen Pemerintahan Umum (PUM) Depdagri, turut serta sebagai peninjau
dan melakukan studi banding antara lain, Kepala Satpol PP dari Propinsi
Bengkulu, kepala Satpol PP Bangka belitung Propinsi sumetra Utara,
kepala Bidang Satpol PP Propinsi jatim, Staff satpol PP Bengkulu, kepala
satpol PP Kabupaten alor Nusatenggara timur, Kepala Satpol PP kota
Sidoarjo, Satpol PP dari pasaman barat sumbar. “setelah dapat melihat
langsung dari dekat, proses pemberkasan, melihat persidangan, terkait
pelanggaran dengan harapan bisa diterapkan di propinsi maupun
dikabupaten tersebut.” terangnya.