Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten
Cilacap Paulus Triyanto mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya bakal
menggelar razia besar-besaran dalam rangka menegakkan sejumlah Peraturan
Daerah (Perda) yang sudah ada.
“Akhir bulan Oktober ini kita akan lakukan penertiban besar-besaran.
Mulai dari pedagang kaki lima, rumah makan, ijin gangguan, pajak reklame
hingga galian c. Operasi ini dalam rangka menegakkan 10 Perda yang
sudah ada,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap, Paulus Triyanto.
Disebutkan Perda tersebut antara lain Perda Izin Gangguan (HO), Perda
Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Perda Tanda Daftar Perusahaan (TDP),
Perda Izin Rumah Makan, Perda Izin Tebang, Perda Ketertiban, Kebersihan
dan Keindahan (K3), Perda Pelacuran, Perda Kaki 5, Perda Galian C dan
Perda Pajak Reklame.
“Khusus Perda Galian C itu ada dua perda yakni izin galian c dan pajak galian c,” terangnya.
Menurutnya, operasi tersebut dilakukan secara serentak dengan
melakukan penyisiran di wilayah Cilacap Kota dan sejumlah kecamatan.
Selama operasi berlangsung, lanjut Paulus, pihaknya dibantu personel
Satpol PP dari Kabupaten / Kota lain.
“Kebetulan pada saat bersamaan kita kedatangan tamu Satpol PP dari
berbagai Kabupaten / Kota untuk melihat langsung operasi. Mereka ingin
belajar dari Satpol PP Cilacap, sehingga mereka nantinya dilibatkan
langsung,” ujarnya.
Selain operasi terhadap 10 Perda tersebut, Paulus menambahkan,
pihaknya juga menggelar operasi gabungan bersama Polres Cilacap mengenai
pajak kendaraan bermotor yang sudah kedaluwarsa.