Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan Klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan Klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Silakan klik disini

Satpol PP Kabupaten Cilacap

Jumat, 11 Mei 2012

ANGGOTA SATPOL PP CILACAP IKUTI BINTEK PENEGAKAN PERDA



Sejumlah 60 anggota Satuan Polisi Pamong Praja/Satpol PP Kabupaten Cilacap dan delapan orang satpol PP dari Aceh, Muaro Jambi, Kota Jambi dan Agam, mulai Rabu (9/05) mengikuti bimbingan teknis penegakan perda.

Bintek yang berlangsung selama tiga hari, dibuka oleh Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji dalam satu acara digedung jalabumi Pemkab Cilacap. Hadir dalam kesempatan tersebut, Direktur Pol PP Linmas Ditjen Pum Kemendagri, sejumlah pejabat Pemkab Cilacap dan undangan lain. 

Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap, Paulus Trianto, bintek dimaksudkan untuk memberi bekal pengetahuan dan kemampuan praktis mengenai mekanisme penanganan penegakan Perda retribusi daerah, dan meningkatkan kualitas SDM aparat pemerintah untuk peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai standar kinerja yang diharapkan. 

Bintek mengetengahkan materi teori dan praktek. Materi teori meliputi, pembinaan dari Direktur Pol PP Linmas Ditjen Pum Kemendagri, pembinaan penegakkan perda, penyelenggaraan Tibumtranmas dari Kasatpol PP Provinsi Jawa Tengah, pemahaman Perda Pajak daerah dan mekanisme penegakannya, system dan prosedur pelayanan perijinan, mekanisme pemberkasan terhadap pelanggar perda, teknik menghitung pajak, dan mekanisme operasi penegakan perda. Sedang materi praktek meliputi, pemberkasan perkara pelanggaran perda, praktek operasi lapangan dan persidangan pelanggaran perda.
Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji dalam kesempatan tersebut mengatakan, keberadaan Satuan Polisi Pamong praja merupakan salah satu kekuatan terdepan yang dapat diandalkan dalam menciptakan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah, serta menjamin kelancaran roda pemerintahan dan pembangunan. 

Oleh karena itu, lanjut Bupati, Satpol PP dituntut harus memahami dasar hukum dan pijakan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pembinaan ketentraman dan ketertiban umum, yang salah satunya sebagai aparat terdepan dalam penegakan Perda.